Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Serahkan Santunan Kematian, Bupati Larang Adanya Potongan Bagi Ahli Waris

PATI – Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, dilaksanakan penyerahan santunan kematian tahap III, Rabu (25/8/2021).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati Muhtar mengatakan bahwa bantuan yang disalurkan kepada para penerima manfaat sebesar satu juta rupiah. Bantuan akan diserahkan secara non tunai melakui akun virtual di bank yang telah bekerjasama.

“Mulai dari tahun 2021 ini, para warga yang ingin mendapatkan santunan, dapat mengajukan proposal yang kemudian di upload pada aplikasi Patisantun. Selanjutnya, Dinsos dan P3AKB pun melakukan verifikasi”, ujarnya.

Dalam setiap triwulan, lanjutnya, dialokasikan sebanyak 250 penerima manfaat, untuk anggaran dalam satu tahun sebesar 1 miliar. Dan pada kesempatan kali ini, akan disalurkan pada 166 penerima manfaat. “Sehingga total santunan yang diserahkan pada kesempatan kali ini sebesar 166 juta”, tandasnya.

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto bersyukur dapat melaksanakan penyerahan santunan kematian tersebut. Baginya, bantuan ini merupakan salah satu upaya untuk sedikit meringankan duka cita dari keluarga penerima.

“Yang namanya kematian itu kan tidak ada yang tahu kapan datangnya. Oleh karena itu, bagi keluarga maupun ahli waris yang ditinggalkan keluarganya, jangan sedih berlarut – larut”, ungkapnya.

Meskipun nilainya tidak seberapa, yakni satu juta rupiah, namun Haryanto menegaskan bahwa anggaran santunan ini, memang merupakan hak yang diperuntukkan meringankan beban. “Satu juta memang nilai yang tidak seberapa, namun bagi yang membutuhkan pasti sangat bermanfaat”, imbuhnya.

Bupati menyebut, tali asih ini merupakan bentuk empati dari Pemerintah Kabupaten Pati. Selain itu, Haryanto juga menghimbau kepada para pendamping dari desa, untuk tidak meminta “jatah” kepada penerima santunan, namun justru lebih baik ditambah.

“Kalau perangkat desa mengantarkan ya jangan sampai mengurangi hak dari penerima. Kalau perlu malah ditambah, benar itu, jangan sampai terjadi. Selain itu, mengurus santunan kematian seperti ini lebih mudah, gampang dan tidak ada potongan”, pungkasnya. (po1/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar