Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Rapat Konvergensi Stunting Jabarkan Permenkes Nomor 12 Tahun 2021

KONVERGENSI STUNTING

Sebagai upaya percepatan penurunan stunting, pada Senin (13/9/2021) di Ruang Rajawali Bappeda Kabupaten Pati dilaksanakan Rapat Konvergensi Stunting yang diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3AKB, Dispermades, Diskominfo, Dislautkan dan beberapa OPD yang lain.

Dalam Rapat ini disampaikan Penjabaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) stunting sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2021 tentang juknis penggunaan DAK non fisik tahun 2021.

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Pati, Etty Irianingrum, SKM.M.Kes, menjelaskan tujuan rapat adalah meningkatkan peran lintas program dan lintas sektoral dalam percepatan penurunan stunting dan meningkatkan daya ungkit sehingga manfaat dana DAK ini mencapai target dan sasaran dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pati.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk menu kegiatannya antara lain , penyusunan regulasi terkait stunting , analisis situasi stunting , rembug stuntung , video publikasi iklan layanan masyarakat , pencatatan dan pelaporan stunting , review kinerja tahunan , pembinaan kader stunting dan monev dan pemeriksaan ke lapangan.

“Cakupan beberapan indikator yang masih rendah dan perlu mendapat perhatian khusus yaitu pemberian tablet tambah darah bagi anemia ibu hamil , gizi remaja , pemberian ASI eksklusif , imunisasi , sanitasi dan air minum , kampanye perubahan perilaku dan pembangunan pangan lestari.” jelas Etty.

0 Komentar

    Tambah Komentar