Dalam rangka memberikan bekal bagi Anggota Satpol PP dalam penegakan hukum pemberantasan barang kena cukai ilegal, diselenggarakan Sosialisasi di Aula Satpol PP Kabupaten Pati pada Selasa (14/9/2021), dengan menghadirkan narasumber Wiwid Nurdiansah dari Bea Cukai Kabupaten Kudus, Setio Mulianingsih dari BPKAD dan Drajat Kiswanto dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pati.
Ka Satpol PP yang diwakili oleh Kabid PPHD Djuhariyanto , menjelaskan, tujuan sosialisasi untuk memberikan pembekalan kepada anggota satpol PP bahwa pentingnya mengetahui barang kena cukai khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal ,sehingga dapat mengedukasi masyarakat dalam hal jenis-jenis rokok ilegal dan diharapkan hal tersebut bisa disampaikan kepada masyarakat serta akibat bagi kesehatan apabila mengkonsumsi rokok ilegal yang sangat membahayakan bagi kesehatan.
0 Komentar