Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Dinkes Pati Selenggarakan Pembinaan Penerapan KTR

Pembinaan KTR 1

Rabu (08/03/2023) bertempat di Aula Lantai 3 Dinas Kesehatan Kabupaten Pati menyelenggarakan Pembinaan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Institusi Pendidikan.

Menurut Kadinkes Pati, Aviani Tritanti Venusia, yang diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Etty Irianingrum, kegiatan kali ini merupakan implementasi KTR pada Institusi Pendidikan di Kabupaten Pati yang sudah ada Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang KTR.

KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Menurut Etty, pertimbangan pembinaan pada Institusi Pendidikan karena banyaknya para remaja yang masih mencari jati diri dan merupakan basis perokok pemula. Apabila remaja masuk dan melihat keseharian lingkungan pergaulan sekitar banyak yg merokok, maka akan ikut mencoba dan berpotensi menjadi ketagihan. Padahal rokok memiliki ribuan kandungan berbahaya dan bisa mengakibatkan dampak banyak penyakit berbahaya seperti kanker paru, bronchitis bahkan kematian. Sehingga remaja sebagai generasi penerus bangsa merupakan aset bangsa dan harus kita kawal agar selalu sehat, bugar dan produktif tanpa rokok.

Bagi remaja yang sudah terlanjur mencoba, diharapkan segera menghentikan aktifitas merokok agar tidak menjadi kecanduan.

Dinkes Pati juga mengadakan kegiatan secara komprehensif yaitu preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Kegiatan kali ini, termasuk kegiatan di bidang Bidang Kesehatan Masyarakat, khususnya Tim Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan yg dipimpin oleh Heny Rachmawati, S.KM, MM, yaitu berupa edukasi dan promotif dampak merokok.

Demikian pula dengan tren saat ini yaitu vape, yang pada awal kemunculannya mengiklankan bahwa vape lebih aman dari pada rokok. Namun faktanya baik rokok maupun vape sama-sama beresiko merusak organ tubuh termasuk jantung dan paru-paru.

Sekolah sudah dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, sehingga harapannya siswa tidak membawa atau mengkonsumsi rokok di sekolah termasuk kantin. Selain di sekolah, orang tua pun wajib berkomunikasi dengan baik dan nyaman serta meberikan arahan kepada anak. Awasi lingkup pergaulan anak apakah merokok atau tidak. Arahkan anak dengan melakukan kegiatan yang positif dan produktif seperti aktifitas fisik misalnya berolahraga. Jangan sampai jika anak mempunyai masalah justru melampiaskannya dengan merokok.(gt/ws/mr09)

0 Komentar

    Tambah Komentar