Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Terus Lakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

gempur rokok ilegal trangkil
Untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat  terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal terus dilaksanakan sebagai bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Tembakau (DBHCHT) .
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati (Diskominfo Kabupaten  Pati) bekerjasama dengan Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan dengan berbagai macam cara, seperti memanfaatkan para pekerja seni atau pun Sosialisasi di Kecamatan- Kecamatan.
Seperti pada Senin (29/5/2023 ) dilaksanakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula Kecamatan Trangkil yang diikuti oleh forkompimcam, babinsa, babinkamtibmas, perangkat desa dan para penjual rokok.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan bukan untuk mengajak masyarakat merokok tetapi ini adalah sebuah alternatif, seandainya kalau opsinya merokok maka pilihlah rokok yang ada pita cukainya. ini adalah alternatif wawasan. 
Oleh Petugas Bea Cukai Kudus, Darian Ismunizar, dikatakan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Dan salah satu diantaranya tembakau.
Untuk itu yang harus diketahui adalah  rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.  Seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Dijelaskan oleh Darian, prioritas penggunaan DBHCHT adalah 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum dan 40 persen bidang kesehatan.
Sementara itu Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Sutikno , mengharapkan dengan sosialisasi gempur rokok ilegal dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan melalui DBHCHT.
Untuk itu sangat disayangkan jika masyarakat turut menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal yang mana dapat di jerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
 

0 Komentar

    Tambah Komentar