Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Akta Kelahiran


Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Surat Kelahiran Asli dari Desa/Kelurahan/Rumah sakit/Bidan Penolong
  • Fotokopi Surat Nikah Orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP Ortu
  • Surat Kuasa bagi yang menguasakan kepada orang lain selain ortu.
  • Fotokopi Ijasah bagi yang telah memiliki.

Pencatatan Kelahiran Tepat Waktu     ( usia 0 s.d. 60 hari)
Untuk permohonan akta terlambat dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,- (sesuai dengan Perda No. 14 tahun 2009)

0 Komentar

    Tambah Komentar