Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Akta Perkawinan


Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat keterangan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
  • Fotokopi KTP suami istri
  • Pas photo suami istri duduk berdampingan
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami istri
  • Surat Keterangan dari kepala desa/lurah.
  • Fotokopi surat baptis kedua calon mempelai.
  • Menghadirkan 2 orang saksi dan fotokopi KTP masing-masing saksi.
  • Bagi calon mempelai yang belum genap berusia 21 tahun harus mendapat ijin orang tua.
  • Bagi TNI/POLRI harus mendapat ijin dari komandan/atasan.
  • Bagi yang telah bersuami/beristri namun meninggal/cerai harus melampirkan akta kematian/akta cerai.
  • Bagi orang asing melampirkan Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan tanda pembayaran pajak bangsa asing.
  • Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan dengan benar dan lengkap

Pencatatan Perkawinan Tepat Waktu     ( s.d 60 hari sejak peristiwa perkawinan)

 

0 Komentar

    Tambah Komentar