Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat keterangan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
Fotokopi KTP suami istri
Pas photo suami istri duduk berdampingan
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami istri
Surat Keterangan dari kepala desa/lurah.
Fotokopi surat baptis kedua calon mempelai.
Menghadirkan 2 orang saksi dan fotokopi KTP masing-masing saksi.
Bagi calon mempelai yang belum genap berusia 21 tahun harus mendapat ijin orang tua.
Bagi TNI/POLRI harus mendapat ijin dari komandan/atasan.
Bagi yang telah bersuami/beristri namun meninggal/cerai harus melampirkan akta kematian/akta cerai.
Bagi orang asing melampirkan Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan tanda pembayaran pajak bangsa asing.
Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan dengan benar dan lengkap
Pencatatan Perkawinan Tepat Waktu ( s.d 60 hari sejak peristiwa perkawinan)
0 Komentar