Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

IUI (Izin Usaha Industri)

IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)

Dasar Hukum  :
 
Perda Kab. Pati No. 12 Tahun 2003
Perda Kab. Pati No. 13 Tahun 2003

Syarat :
  1. Mengisi Formulir permohonan yang telah tersedia
  2. Foto Copy KTP pemohon (pemilik/penanggungjawab/Direktur)
  3. Foto Copy Izin Gangguan
  4. Perusahaan Industri yang nilai investasinya diatas 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk bangunan
  5. Foto Copy Akte pendirian Perusahaan yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang
  6. Foto Copy NPWP
  7. SPPL, dokumen UKL / UPL atau AMDAL bagi perusahaan Industri yang wajib memiliki sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  8. Foto Copy Izin pemakaian Air Bawah Tanah bagi perusahaan yang menggunakan air bawah tanah

 
Tarif Retribusi
Tarif Izin Baru
Besarnya Investasi tidak termasuk tanah dan bangunan

1. 201.000.000 s/d 500.000.000                                 : Rp.  200.000

2. 501.000.000 s/d 1.000.000.000                              : Rp.  350.000

3. 1.000.000.000 s/d ke atas                                       : Rp.  500.000

 
Tarif Izin Daftar Ulang Izin Industri

1. 201.000.000 s/d 500.000.000                                 : Rp.   100.000

2. 501.000.000 s/d 1.000.000.000                              : Rp.   175.000

3. 1.000.000.000 ke atas                                             : Rp.   250.000

 
Tarif Retribusi Penggantian Izin Industri yang hilang atau rusak

1. 201.000.000 s/d 500.000.000                                 : Rp.   100.000

2. 501.000.000 s/d 1.000.000.000                              : Rp.   175.000

3. 1.000.000.000 ke atas                                             : Rp.   250.000

Lama proses : 7 hari

 

0 Komentar

    Tambah Komentar