Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Pencatatan Akta Pengesahan Anak


Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Surat Keterangan/ Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
  • Surat pengesahan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung (F-2.39).
  • Akta kelahiran anak dari seorang ibu.
  • KK dan KTP ibu kandung dan bapak yang mengakui.
  • Fotokopi Surat Nikah Orang tua yang mengakui (dilegalisir pejabat instansi yang berwenang).
  • Menghadapkan 2 orang saksi.
  • Bagi orang asing membawa dokumen imigrasi, STLD dari kepolisian dan surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan.
  • Bagi orang asing tinggal terbatas, membawa SKTT dan penduduk asing tinggal tetap membawa KK dan KTP.

 

0 Komentar

    Tambah Komentar