Persyaratan yang harus dilengkapi : Surat Keterangan/ Pengantar dari Desa/ Kelurahan. Surat pengesahan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung (F-2.39). Akta kelahiran anak dari seorang ibu. KK dan KTP ibu kandung dan bapak yang mengakui. Fotokopi Surat Nikah Orang tua yang mengakui (dilegalisir pejabat instansi yang berwenang). Menghadapkan 2 orang saksi. Bagi orang asing membawa dokumen imigrasi, STLD dari kepolisian dan surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan. Bagi orang asing tinggal terbatas, membawa SKTT dan penduduk asing tinggal tetap membawa KK dan KTP.
0 Komentar