Persyaratan yang harus dilengkapi : Surat Penetapan Pengadilan Kutipan Akta Perkawinan Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan Mengisi formulir permohonan pencatatan perceraian dengan benar dan lengkap. Pencatatan Perceraian Tepat Waktu ( s.d 60 hari sejak tanggal penetapan pengadilan)
0 Komentar