Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Pembatalan Perkawinan


Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Surat keterangan dari pemuka agama/pendeta tentang pembatalan perkawinan
  • Melampirkan akta perkawinan
  • Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan
  • Fotokopi KTP dan KK dari saksi pembatalan perkawinan
  • Menyerahkan Surat Keputusan Pengadilan.
  • Mengisi formulir permohonan pembatalan perkawinan dengan benar dan lengkap.

 
Pencatatan Pembatalan Perkawinan Tepat Waktu ( s.d 90 hari sejak putusan pengadilan pembatalan perkawinan)

 

0 Komentar

    Tambah Komentar