Profil SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pati
Visi
Definisi visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, untuk mewujudkan satu sasaran yang mungkin dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Adapun visi DPU Kabupaten Pati periode 2012-2017:
”TERWUJUDNYA SARANA DAN PRASARANA BIDANG PEKERJAAN UMUM YANG MEMADAI MENUJU KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PELAYANAN PUBLIK ”.
Visi tersebut mempunyai pengertian tentang pentingnya konsep perencanaan dan pembangunan berkesinambungan dengan memperhatikan kebutuhan dan partisipasi masyarakat serta berwawasan lingkungan yang mampu menjadi pendorong kemajuan berbagai sektor, baik industri maupun pertanian sehingga tercipta kesejahteraan bagi masyarakat Pati secara umum.
Misi DPU Kabupaten Pati :
Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Adapun misi DPU tersebut diatas merupakan artikulasi visi yang mempunyai arti bahwa perencanaan dan realisasi pembangunan disusun berdasarkan atas kebutuhan dan aspirasi masyarakat denganmensinergikan antara perencanaan dan penganggaran yang akuntabel serta adanya ketersediaan data, informasi pembangunan dan pelaporan yang terintegrasi sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan pembangunan.
Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai oleh DPU Kabupaten Pati adalah terwujudnya pembangunan infrastruktur daerah yang tepat mutu, waktu, terarah dan berkesinambungan serta mampu menjadi lembaga eksekutor pembangunan yang profesional. DPU dalam perencanaan 5 (lima) tahun mendatang mempunyai orientasi pada upaya peningkatan disegala aspek bidang pembangunan dalam upaya mewujudkan pemerataan yang berkeadilan, yaitu :
Dasar hukum berdirinya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pati diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Dinas Daerah,Sedangkan Kepegawaiannya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah dan Peraturan Bupati Pati Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pati merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dibidang pekerjaan umum dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pati mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum.
Fungsi
Fungsi DPU :
Visi
Definisi visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, untuk mewujudkan satu sasaran yang mungkin dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Adapun visi DPU Kabupaten Pati periode 2012-2017:
”TERWUJUDNYA SARANA DAN PRASARANA BIDANG PEKERJAAN UMUM YANG MEMADAI MENUJU KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PELAYANAN PUBLIK ”.
Visi tersebut mempunyai pengertian tentang pentingnya konsep perencanaan dan pembangunan berkesinambungan dengan memperhatikan kebutuhan dan partisipasi masyarakat serta berwawasan lingkungan yang mampu menjadi pendorong kemajuan berbagai sektor, baik industri maupun pertanian sehingga tercipta kesejahteraan bagi masyarakat Pati secara umum.
Misi DPU Kabupaten Pati :
- Meningkatkan Kapasitas dan Kapabilitas aparatur sehingga terwujud pelayanan prima dan ketersediaan data di bidang pekerjaan umum;
- Terwujudnya pembangunan di bidang pekerjaan umum yang visioner, berkelanjutan, tepat sasaran dan tepat manfaat serta berwawasan lingkungan untuk mendorong berbagai sektor agar tercapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat;
- Mewujudkan kota Pati sebagai kota yang indah, ramah lingkungan, manusiawi dan nyaman dengan di dukung infrastruktur kota yang memadai;
- Meningkatkan kemandirian dan kemitraan semua stakeholder ( masyarakat, swasta dan pemerintah daerah ) di bidang pembangunan pekerjaan umum.
Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Adapun misi DPU tersebut diatas merupakan artikulasi visi yang mempunyai arti bahwa perencanaan dan realisasi pembangunan disusun berdasarkan atas kebutuhan dan aspirasi masyarakat denganmensinergikan antara perencanaan dan penganggaran yang akuntabel serta adanya ketersediaan data, informasi pembangunan dan pelaporan yang terintegrasi sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan pembangunan.
Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai oleh DPU Kabupaten Pati adalah terwujudnya pembangunan infrastruktur daerah yang tepat mutu, waktu, terarah dan berkesinambungan serta mampu menjadi lembaga eksekutor pembangunan yang profesional. DPU dalam perencanaan 5 (lima) tahun mendatang mempunyai orientasi pada upaya peningkatan disegala aspek bidang pembangunan dalam upaya mewujudkan pemerataan yang berkeadilan, yaitu :
- Meningkatkan pelayanan prima di bidang administrasi, meningkatkan sarana prasarana aparatur, disiplin aparatur dan kapasitas SDM ;
- Meningkatkan perencanaan, pengawasan dan pengendalian bidang pekerjaan serta fasilitas pelayanan umum secara optimal;
- Menyelenggarakan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bidang pekerjaan umum yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat;
- Meningkatkan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pelayanan kesehatan lingkungan, sarana dan prasarana air bersih serta permukiman layak huni, sehat dan berwawasan lingkungan melalui pembinaan dan fasilitasi pengembangan infrastruktur permukiman;
- Meningkatkan pengawasan dan pembinaan Tata ruang dan ESDM secara optimal;
- Mewujudkan Kabupaten Pati sebagi kota yang bersih, indah dan aman melalui penyediaan sarana dan prasarana kebersihan dan pertamanan;
- Mewujudkan pelayanan pemadam kebakaran yang selalu siap dan sigap baik diperkotaan maupun perdesaan;
- Meningkatkan kemandirian peran serta antara masyarakat, Swasta dan pemerintah daerah di bidang pembangunan pekerjaan umum.
Dasar hukum berdirinya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pati diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Dinas Daerah,Sedangkan Kepegawaiannya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah dan Peraturan Bupati Pati Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pati merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dibidang pekerjaan umum dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pati mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum.
Fungsi
Fungsi DPU :
- perumusan kebijakan teknis sesuai bidang pekerjaan umum;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum ;
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan pembangunan bidang Tata Kota dan Perdesaan, Bidang Cipta Karya dan Perumahan, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Bidang Bina Marga dan Bidang Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
19610911 198903 1 008
Data Pejabat