Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

AKTA KEMATIAN

Persyaratan Pengurusan Akta Kematian Normal (1 Hari Sampai Dengan 30 Hari)
  1. mengisi formulir permohonan akta kematian
  2. asli surat keterangan kematian dari kepala desa / kelurahan & surat keterangan penolong kelahiran (rsu / rumah bersalin / bidan)
  3. foto copy akta nikah / perkawinan orang tua di legalisir
  4. foto copy ktp 2 orang saksi
  5. foto copy kk yang meninggal
  6. foto copy ktp yang meninggal
  7. foto copy akta kelahiran yang meninggal
  8. khusus penduduk dari luar kabupaten yang meninggal di kabupaten rembang cukup melampirkan surat keterangan dari rumah sakit tanpa surat kematian dari kepala desa / kelurahan

b.Persyaratan Pengurusan Akta Kematian Terlambat
  1. mengisi formulir permohonan akta kematian
  2. asli surat keterangan kematian dari kepala desa / kelurahan 
  3. foto copy akta nikah / perkawinan bagi yang sudah nikah / kawin
  4. foto copy ktp 2 orang saksi
  5. foto copy kk yang meninggal
  6. foto copy ktp yang meninggal
  7. foto copy akta kelahiran yang meninggal
  8. khusus penduduk dari luar kabupaten yang meninggal di kabupaten rembang cukup melampirkan surat keterangan dari rumah sakit tanpa surat kematian dari kepala desa / kelurahan
  9. apabila meninggalnya sudah terlanjur lama dicatat berdasarkan penetapan pengadilan negeri (pn) di kenakan denda adm sebesar rp 5.000,-