Persyaratan Pengurusan Akta Kematian Normal (1 Hari Sampai Dengan 30 Hari)
b.Persyaratan Pengurusan Akta Kematian Terlambat
- mengisi formulir permohonan akta kematian
- asli surat keterangan kematian dari kepala desa / kelurahan & surat keterangan penolong kelahiran (rsu / rumah bersalin / bidan)
- foto copy akta nikah / perkawinan orang tua di legalisir
- foto copy ktp 2 orang saksi
- foto copy kk yang meninggal
- foto copy ktp yang meninggal
- foto copy akta kelahiran yang meninggal
- khusus penduduk dari luar kabupaten yang meninggal di kabupaten rembang cukup melampirkan surat keterangan dari rumah sakit tanpa surat kematian dari kepala desa / kelurahan
b.Persyaratan Pengurusan Akta Kematian Terlambat
- mengisi formulir permohonan akta kematian
- asli surat keterangan kematian dari kepala desa / kelurahan
- foto copy akta nikah / perkawinan bagi yang sudah nikah / kawin
- foto copy ktp 2 orang saksi
- foto copy kk yang meninggal
- foto copy ktp yang meninggal
- foto copy akta kelahiran yang meninggal
- khusus penduduk dari luar kabupaten yang meninggal di kabupaten rembang cukup melampirkan surat keterangan dari rumah sakit tanpa surat kematian dari kepala desa / kelurahan
- apabila meninggalnya sudah terlanjur lama dicatat berdasarkan penetapan pengadilan negeri (pn) di kenakan denda adm sebesar rp 5.000,-