Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

AKTA PERKAWINAN

 
Persyaratan Pengurusan Akta Perkawinan Non Muslim
  1. mengisi formulir permohonan perkawinan / pengantar nikah / kawin (ni – n4) dari kepala Desa / Kelurahan
  2. foto copy akta kelahiran mempelai berdua
  3. foto copy perkawinan orang tua mempelai 
  4. foto copy KTP 2 orang sanksi
  5. foto copy KK mempelai berdua
  6. foto copy KTP mempelai berdua
  7. foto copy pemberkatan dari pemuka agama
  8. imunisasi mempelai berdua dari Puskesmas
  9. pas foto 4×6 cm berpasangan 4 lembar
  10. pemohon / mempelai dari luar kabupaten menyerahkan bukti belum nikah dari dinas duk capil Kabupaten asal
  11. perjanjian kawin dari notaris / pengadilan jika ada
  12. bagi janda / duda cerai hidup menyerahkan asli akta perceraian
  13. bagi janda / duda cerai mati menyerahkan asli kematian
  14. berkas persyaratan di serahkan minimal 20 hari sebelum perkawinan, sanksi – sanksi orang tua mempelai dan mempelai berdua hadir pada saat pencatatan perkawinan.