Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

AKTA PERKAWINAN

 
Persyaratan Pengurusan Akta Perkawinan Non Muslim
  1. mengisi formulir permohonan perkawinan / pengantar nikah / kawin (ni – n4) dari kepala Desa / Kelurahan
  2. foto copy akta kelahiran mempelai berdua
  3. foto copy perkawinan orang tua mempelai 
  4. foto copy KTP 2 orang sanksi
  5. foto copy KK mempelai berdua
  6. foto copy KTP mempelai berdua
  7. foto copy pemberkatan dari pemuka agama
  8. imunisasi mempelai berdua dari Puskesmas
  9. pas foto 4×6 cm berpasangan 4 lembar
  10. pemohon / mempelai dari luar kabupaten menyerahkan bukti belum nikah dari dinas duk capil Kabupaten asal
  11. perjanjian kawin dari notaris / pengadilan jika ada
  12. bagi janda / duda cerai hidup menyerahkan asli akta perceraian
  13. bagi janda / duda cerai mati menyerahkan asli kematian
  14. berkas persyaratan di serahkan minimal 20 hari sebelum perkawinan, sanksi – sanksi orang tua mempelai dan mempelai berdua hadir pada saat pencatatan perkawinan.