Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Anak Baru Lahir Usia (1 Sd 60 Hari):
b. Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Anak Usia Diatas (2 Bulan s/d 1 Tahun):
c. Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Anak Usia Diatas (1 Tahun):
- mengisi formulir permohonan akta kelahiran
- asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa / kelurahan & surat keterangan penolong kelahiran (rsu / rumah bersalin / bidan)
- foto copy akta nikah / perkawinan orang tua di legalisir
- foto copy ktp 2 orang saksi yang berlaku
- foto copy kk yang berlaku
- foto copy ktp orang tua yang berlaku
- khusus untuk numpang lahir tidak perlu asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa atau kelurahan, tetapi cukup surat keterangan dari penolong kelahiran (rsu / rumah bersalin / bidan) di wilayah kabupaten rembang
b. Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Anak Usia Diatas (2 Bulan s/d 1 Tahun):
- mengisi formulir permohonan akta kelahiran
- asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa / kelurahan & surat keterangan penolong kelahiran (rsu / rumah bersalin / bidan)
- foto copy akta nikah / perkawinan orang tua di legalisir
- foto copy ktp 2 orang saksi yang berlaku
- foto copy kk yang berlaku
- foto copy ktp orang tua yang berlaku
- khusus untuk numpang lahir tidak perlu asli surat kelahiran dari kepala desa / kelurahan, tetapi cukup surat keterangan dari penolong kelahiran di wilayah kabupaten rembang dikenakan sangsi administratif berupa denda berjenjang sebagai berikut:
- usia diatas 2 bulan sampai dengan 4 bulan rp 10.000
- usia diatas 4 bulan sampai dengan 6 bulan rp 20.000
- usia diatas 6 bulan sampai dengan 8 bulan rp 50.000
- usia diatas 8 bulan sampai dengan 10 bulan rp 75.000
- usia diatas 10 bulan sampai dengan 1 tahun rp 100.000
c. Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Anak Usia Diatas (1 Tahun):
- mengisi formulir permohonan akta kelahiran
- asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa / kelurahan & surat keterangan penolong kelahiran (rsu / rumah bersalin / bidan)
- foto copy akta nikah / perkawinan orang tua di legalisir
- foto copy ktp 2 orang saksi yang berlaku
- foto copy kk yang berlaku
- foto copy ktp orang tua yang berlaku
- foto copy sttb / ijazah bagi yang berlaku