Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Anak Baru Lahir Usia (1 Sd 60 Hari):
  1. mengisi formulir permohonan akta kelahiran
  2. asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa / kelurahan & surat keterangan penolong kelahiran (rsu / rumah bersalin / bidan)
  3. foto copy akta nikah / perkawinan orang tua di legalisir
  4. foto copy ktp 2 orang saksi yang berlaku
  5. foto copy kk yang berlaku
  6. foto copy ktp orang tua yang berlaku
  7. khusus untuk numpang lahir tidak perlu asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa atau kelurahan, tetapi cukup surat keterangan dari penolong kelahiran (rsu / rumah bersalin / bidan) di wilayah kabupaten rembang

b. Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Anak Usia Diatas (2 Bulan s/d 1 Tahun):
  1. mengisi formulir permohonan akta kelahiran
  2. asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa / kelurahan & surat keterangan penolong kelahiran (rsu / rumah bersalin / bidan)
  3. foto copy akta nikah / perkawinan orang tua di legalisir
  4. foto copy ktp 2 orang saksi yang berlaku
  5. foto copy kk yang berlaku
  6. foto copy ktp orang tua yang berlaku
  7. khusus untuk numpang lahir tidak perlu asli surat kelahiran dari kepala desa / kelurahan, tetapi cukup surat keterangan dari penolong kelahiran di wilayah kabupaten rembang dikenakan sangsi administratif berupa denda berjenjang sebagai berikut:
  • usia diatas 2 bulan sampai dengan 4 bulan rp 10.000 
  • usia diatas 4 bulan sampai dengan 6 bulan rp 20.000
  • usia diatas 6 bulan sampai dengan 8 bulan rp 50.000
  • usia diatas 8 bulan sampai dengan 10 bulan rp 75.000
  • usia diatas 10 bulan sampai dengan 1 tahun rp 100.000

c. Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Anak Usia Diatas (1 Tahun):
  1. mengisi formulir permohonan akta kelahiran
  2. asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa / kelurahan & surat keterangan penolong kelahiran (rsu / rumah bersalin / bidan)
  3. foto copy akta nikah / perkawinan orang tua di legalisir
  4. foto copy ktp 2 orang saksi yang berlaku
  5. foto copy kk yang berlaku
  6. foto copy ktp orang tua yang berlaku
  7. foto copy sttb / ijazah bagi yang berlaku