Persyaratan Pengurusan Akta Perkawinan Non Muslim
- mengisi formulir permohonan perkawinan / pengantar nikah / kawin (ni – n4) dari kepala Desa / Kelurahan
- foto copy akta kelahiran mempelai berdua
- foto copy perkawinan orang tua mempelai
- foto copy KTP 2 orang sanksi
- foto copy KK mempelai berdua
- foto copy KTP mempelai berdua
- foto copy pemberkatan dari pemuka agama
- imunisasi mempelai berdua dari Puskesmas
- pas foto 4×6 cm berpasangan 4 lembar
- pemohon / mempelai dari luar kabupaten menyerahkan bukti belum nikah dari dinas duk capil Kabupaten asal
- perjanjian kawin dari notaris / pengadilan jika ada
- bagi janda / duda cerai hidup menyerahkan asli akta perceraian
- bagi janda / duda cerai mati menyerahkan asli kematian
- berkas persyaratan di serahkan minimal 20 hari sebelum perkawinan, sanksi – sanksi orang tua mempelai dan mempelai berdua hadir pada saat pencatatan perkawinan.