Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Instansi Daerah

INSTANSI DAERAH yang ada di Kabupaten Pati berdasarkan :

A. Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 10 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekeretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, terdiri dari :
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
B. Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 11 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, terrdiri  dari :
1. Dinas Pekerjaan Umum
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pendidikan
4. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan
5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
7. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
8. Dinas Kelautan dan Perikanan
9. Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
11.Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
12.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
13.Dinas Kehutanan dan Perkebunan
C. Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 12 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2. Badan Kepegawaian Daerah
3. Badan Lingkungan Hidup
4. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
6. Inspektorat Kabupaten Pati
7. RSUD "RAA. SOEWONDO"
8. RSUD "KAYEN"
9. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
10.Kantor Penelitian dan Pengembangan
11.Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah
12.Kantor Ketahanan Pangan
13.Satuan Polisi Pamong Praja
D. Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 13 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
1. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
E. Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 10 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, terdiri dari :
1. Kecamatan
2. Kelurahan.










0 Komentar

    Tambah Komentar