Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Badan Kepegawaian Daerah

A. Visi dan Misi

Visi :
Terwujudnya aparatur pemerintah yang profesional dan bermoral dalam rangka pelayanan prima melalui kepemerintahan yang baik.

Misi :
  1. Mengembangkan dan meningkatkan sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan serta memiliki moral yang baik.
  2. Mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan administrasi kepegawaian.
  3. Mendorong dan berperan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
  4. Mewujudkan aparat pemerintah yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
  5. Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah daerah.
  6. Mewujudkan pelayanan prima aparatur daerah kabupaten Pati.

B. Tujuan


Peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas Badan Kepegawaian Daerah antara lain:
  1. Memberikan pelayanan dibidang kepegawaian secara prima.
  2. Menyiapkan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian.
  3. Menyiapkan pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah.
  4. Menyiapakan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Dengan kondisi kepegawaian saat sekarang dengan diberlakukannya otonomi daerah bertambah pula pegawai yang berasal dari instansi vertikal baik baik pusat maupun propinsi. Sehingga bertambah pula urusan kepegawaian yang harus ditangani Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati.
Adapun sasaran Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati adalah terlaksananya tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah secara berhasil guna, berdaya guna, efektif dan efisien.

C. Strategi

Disaat sekarang kualitas Sumber Daya Manusia menjadi tuntutan perkembangan suatu organisasi, khususnya organisasi pemerintah. Dengan adanya tuntutan demikian, maka dalam pelaksanaannya Manajemen Sumber Daya Manusia diharapkan mampu memahami dan menerapkan hal-hal berikut :

  1. Orientasi pada program, khusus program pemerintah yang tertuang pada nilai-nilai yang merupakan tujuan dan tugas-tugas pemerintah.
  2. Kemampuan untuk menterjemahkan permasalahan yang ada dari nilai tersebut, sehingga dapat menuangkan kedalam berbagai kebijakan.
  3. Mampu menyerap dan menanggapi secara baik terhadap reaksi dan tanggapan semua lapisan mengenai pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut (Manajemen Sumber Daya Manusia karangan Drs. Faustina Cardoro Gomer, penerbit Andi Offret Yogyakarta Tahun 2000).

Dengan memahami ketiga hal tersebut diatas, maka diharapkan terwujudnya aparatur, pemerintah yang peka dan tanggap terhadap situasi dan kondisi sat ini serta mampu mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Dengan kondisi tersebut maka diperhitungkan mampu untuk memenuhi manajemen bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sesuai dengan mandat reformasi pemerintah dibidang kepegawaian yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah. Sehingga dalam pelaksanaan manajemen Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati memiliki visi dan misi sebagai landasan tugas.

Keberhasilan pelaksanaan tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan akan sangat dipengaruhi oleh lingkungan strategis sebagai faktor-faktor penentu keberhasilan maka analisis yang efektif dalam membantu mencapai solusi yang terbaik adalah melalui analisa lingkungan internal dan eksternal yang dihadapi.
Mengenali dan mengetahui pengaruh internal dan eksternal organisasi maka untuk dapat mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas perlu didorong dan ditumbuhkembangkan faktor-faktor yang memberi kekuatan (strength) serta peluang (opportunity) untuk dapat digunakan seoptimal mungkin untuk pengembangan organisasi dimasa mendatang. Sebaliknya faktor-faktor yang menghambat kelancaran dan kemajuan organisasi organisasi antara lain kelemahan (Weakness) dan ancaman (threat) harus dapat diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan pengaruh yang negatif terhadap upaya pencapaian tujuan organisasi.

Sedangkan untuk strategi pelaksanaan program dituangkan dalam analisa SWOT telah berhasil merumuskan menganalisa lingkungan internal dan eksternal yaitu sebagai berikut :

  1. Tersedianya dukungan Sumber Daya Manusia aparatur yang relatif tinggi
  2. Tersedianya sarana dan prasarana kerja yang dapat mendukung aktifitas kerja setiap harinya.
  3. Tersedianya dukungan dana yang memadai dalam pengembangan sumber daya aparatur.
  4. Adanya dukungan / goodwill pimpinan dalam merespon perkembangan Sumber Daya Manusia aparatur pemerintah.
  5. Adanya dukungan peraturan / perundang-undangan tentang kepegawaian.
  6. Adanya dukungan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah.
  7. Adanya peran serta aparatur dan masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial terhadap kinerjaaparatur pemerintah.
  8. Terbatasnya data kepegawaian yang tepat dan akurat.
  9. Belum dikembangkan jabatan fungsional kepegawaian.
  10. Ketentuan peraturan bidang kepegawaian yang masih sering berubah.

Untuk melaksanakan strategi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati melaksanakan beberapa kebijakan dan program antara lain :

  1. Kebijakan Pengadaan sarana dan prasarana kantor.
  2. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia.
  3. Meningkatkan pengembangan sistem pelaporan.
  4. Menyelenggarakan/mengirimkan peserta diklat.
  5. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan pengembangan aparatur.
  6. Melaksanakan Diklat Pim IV, mengirimkan Diklat Pim III dan Diklat Pim II serta Diklat Prajabatan golongan I, II dan III.

II. Program
  1. Progam pelayanan administrasi perkantoran
  2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
  3. Program peningkatan disiplin aparatur
  4. Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
  5. Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
  6. Program pembinaan dan pengembangan aparatur
  7. Program pendidikan kedinasan

D. Kebijakan

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati secara berhasil guna, berdaya guna, efektif dan efisien dalam menentukan arah kebijakan untuk menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan/mengirimkan peserta Diklat.
  2. Memberikan ijin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan formal : DI, DIII, S1 dan S2.
  3. Melaksanakan Diklat Pim IV, mengirimkan Diklat Pim III dan Diklat Pim II.
  4. Pengadaan sarana dan prasarana Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian.
  5. Pengadaan inventarisasi kantor.
  6. Pendataan ulang dan pembenahan administrasi kepegawaian.
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan aparatur.
Dalam melaksanakan program-program pembangunan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati menurut target melaksanakan kebijakan internal atau hanya melayani Pegawai Negeri Sipil saja.

E. Program dan Kegiatan

Untuk merealisasi visi, misi, tujuan dan sasaran serta strategi pencapaian sasaran yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati dilaksanakan melalui program dan kegiatan pada bidang aparatur sebagai berikut:

A. Program dan Kegiatan Lokalitas Kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah

1. Program pelayanan administrasi perkantoran
    Kegiatan prioritas:
  • Penyediaan jasa surat menyurat
  • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  • Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor dan rumah tangga
  • Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas /operasional
  • Penyediaan jasa kebersihan kantor
  • Penyediaan alat tulis kantor
  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  • Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang – undangan
  • Penyediaan bahan logistik kantor
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Rapat – rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
  • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi / teknis / keamanan
  • Penyediaan administrasi pengadaan barang dan jasa
  • Penyediaan pendukung administrasi pengelolaan keuangan

2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
    Kegiatan prioritas:
  • Pengadaan perlengkapan gedung kantor
  • Pengadaan meubeleur
  • Pengadaan kendaraan dinas / operasional
  • Pengadaan komputer dan kelengkapannya
  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung dan kantor
  • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin/berkala mebelair

3. Program peningkatan disiplin aparatur
    Kegiatan prioritas:
  • Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya

4. Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
   Kegiatan prioritas:
  • Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
  • Penyusunan laporan keuangan semesteran
  • Penyusunan laporan keuangan akhir tahun
  • Penyusunan rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
  • Penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran ( DPA  Satuan Kerja Perangkat Daerah
  • Penyusunan laporan perkembangan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
5. Program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian sistem pengawasan internal dan pengendalian pengawasan pelaksanaan kebijakan KDH
    Kegiatan prioritas:
  • Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara ( LHKPN )

6. Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
    Kegiatan prioritas:
  • Pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon PNS Daerah
  • Pendidikan dan pelatihan struktural bagi PNS Daerah
  • Pendidikan dan pelatihan teknis tugas dan fungsi bagi PNS Daerah

7. Program pembinaan dan pengembangan aparatur
    Kegiatan prioritas:
  • Penyusunan rencana pembinaan karier PNS
  • Seleksi penerimaan CPNS
  • Penataan sistem administrasi kenaikan pangkat otomatis
  • Pembangunan / pengembangan sistem informasi kepegawaian daerah
  • Penyusunan instrumen analisis jabatan PNS
  • Proses penangangan kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS
  • Pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas
  • Pemberian bantuan penyelenggaraan penerimaan praja IPDN
  • Penyelesaian surat keputusan dan administrasi kepegawaian
  • Penyusunan daftar urut kepangkatan ( DUK ) PNS
  • Penyusunan file kepegawaian
  • Koordinasi sinkronisasi data kepegawaian
  • Penyusunan formasi jabatan
  • Penyusunan buku profil pegawai
  • Pembinaan penyusunan laporan bulanan kepegawaian
  • Penyusunan laporan tahunan
  • Pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural
  • Pelaksanaan sumpah dan janji PNS
  • Pengangkatan PNS
  • Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat
  • Pemberian penghargaan atas pengabdian PNS
  • Pemberian ijin belajar dan penggunaan gelar
  • Penyusunan laporan mekanisme kepegawaian

B. Program dan Kegiatan Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah

Dalam melaksanakan program dan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati pelaksanaan program pendidikan kedinasan dan program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur perlu kerjasama/kemitraan dengan Badan Kepegewaian Daerah Propinsi.
Untuk pelaksanaan kegiatan Diklat pendidikan penjenjangan struktural (Diklat Pim I, II dan III) dan Diklat prajabatan, baik dalam melaksanakan kegiatan Diklat Pimpinan dean Diklat Prajabatan maupun pengirimanperlu kemitraan dengan Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Jawa Tengah, mengingat pemerintah-pemerintah Kabupaten Pati sendiri belum mempunyai tenaga Widya Iswara
 
Adapun program dan kegiatan :
1. Program Pendidikan Kedinasan Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah
    Kegiatan prioritas:
  • Pendidikan Penjenjangan Struktural (Pim IV)
  • Pendidikan Penjenjangan Struktural (Pim III)
  • Pendidikan Penjenjangan Struktural ( Pim II)
2. Program peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
    Kegiatan prioritas:
  • Diklat Prajabatan bagi CPNS

C. Program dan Kegiatan Kewilayahan

Untuk program dan kegiatan kewilayahan Badan Kepegawaian Daerah tidak melaksanakan kegiatan kewilayahan, Badan Kepegawaian Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan melaksanakan bidang aparatur. Sumber pembiayaan pelaksanaan kegiatan Badan Kepegawian Daerah Kabupaten Pati dibiayai APBD kecuali seleksi penerimaan CPNS dibiayai APBN.


F. Tupoksi

Tugas Pokok :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati., Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, penyusunan program dan petunjuk pembinaan dan pengembangan kepegawaian, melaksanakan mutasi pegawai dan tata usaha kepegawaian serta melaksanakan pendidikan dan latihan bagi pegawai daerah (Pasal 14).

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati mempunyai

Fungsi :

  1. Penyiapan, penyusunan, peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah:
  2. Pencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
  3. Penyiapan kebijakan teknis, pengembangan kepegawaian daerah;
  4. Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian
  5. Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan perundang-undangan; e. Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dandari jabatan struktural atau fungsional sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan perudang-undangan;
  6. Penyiapan dan penetapan pensiun;
  7. Penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah; h. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
  8. Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah;
  9. Penyampaian informasi kepegawaian daerah kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional;
  10. Penyiapan dan pelaksanaan pendidikan dan latihan pegawai;
  11. Penyusunan program, pengelolaan dan pelaksanaan, pendidikan dan latihan;
  12. Pelaksanaan pembinaan siswa, penyusunan data pribadi siswa dan alumni, dokumentasi dan perpustakaan pendidikan dan latihan kabupaten;
  13. Pelaksanaan pembelajaran dan pelatihan serta bimbingan teknis pendidikan dan latihan;
  14. Evaluasi pelaksanaan pendidikan dan latihan serta pelaporan;
  15. Pengelolaan administrasi umum;
  16. Pembinaan dan bimbingan kelompok jabatan fungional.


H. Struktur Organisasi



G. Alamat Kantor

Jl. R.A Kartini No 1A
Telp. (0295) 382206
Fax. (0295) 384182
Kode Pos. 59111














0 Komentar

    Tambah Komentar