Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Dinas Kehutanan dan Perkebunan

A. VISI DAN MISI

Visi :

Visi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pati adalah terwujudnya pengelolaan sumber daya kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan dengan memprioritaskan kegiatan serta usaha kehutanan dan perkebunan sebagai basis unggulan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Misi :
  1. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan sumber daya kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan dengan memfasilitasi kegiatan umum dinas, meningkatkan pelayanan dan kualitas sumber daya aparatur, serta pengurusan anggaran dan keuangan yang efektif dan efisien.
  2. Mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi secara optimal dalam rangka pengelolaan sumber daya kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan.
  3. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan dan konservasi SDA, rehabilitasi hutan dan lahan serta pengamatan, peramalan dan pengendalian organisasi pengganggu tanaman hutbun.
  4. Mengoptimalkan fungsi hutan dan ekosistem perairan yang meliputi fungsi konservasi dan lindung untuk mencapai manfaat lingkungan social, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
  5. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan produksi komoditas hutbun, alat, mesin dan bahan tanaman hutbun serta pelayanan perizinan.
  6. Meningkatkan pembinaan dan penyuluhan, kemitraan usaha hutbun dan UKM sehingga mampu mendukung ekonomi kerakyatan yang berbasis sumber daya kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan.

B. Tujuan

Tujuan merupakan penjabaran Visi Dina Kehutana dan Perkebunan yang lebih spesifik dan terukur menuju sasarna yang hendak dicapai sebagai upaya mewujudkan visi dan misi pembangunan di kabupaten Pati dalam jangka menengah (tahun 2007 sampai dengan tahun 2011) dan tahun 2012 sebagai masa transisi. Agar lebih jelas dan terinci maka berikut ini akan dibahas tujuan tersebut per sub bagian dan seksi yaitu sebagai berikut :

1. Bagian Tata Usaha
  • Sub Bagian Umum : Terwujudnya Administrasi pengadaan barang dan jasa sebanyak 495 dokumen, kendaraan dinas / operasional sebanyak 23 unit, pemeliharaan berkala/rutin kendaraan dinas / operasional 223 unit, mebelear 1 paker per tahun, peralatan dan perlengkapan kantor sebanyak 1 paket per tahun, perlengkapan gedung kantor sebanyak 7 unit, pengadaan computer dan peralatan sebanyak 12 unit, rehabilitasi rumah / gedung kantor 1 paket per tahun mulai tahun 2008, Pakaian dinas harian 1 paket per tahun, pemeliharaan rutin gedung 1 paket per tahun.
  • Sub Bagian Kepegawaian : Terwujudnya peningkatan sarana administrasi pegawai sebanyak 120 fie kepegawaian, Penilaian Angka Kredit (PAK) sebanyak 120 PAK, Pengiriman peserta diklat keluar daerah 620 orang, dan Pendidikan dan Pelatihan teknis sebanyak 150 orang.
  • Sub Bagian Keuangan : Terwujudnya pengiriman surat sebanyak 1800 surat, penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik tiap bulan, penyediaan jasa kebersihan kantor 1 paket per tahun, penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja 1 paket per tahun, penyediaan barabg cetakan dan pengadaan 1 paket per tahun , penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan 1 paket per tahun, penyediaan bahan bacaan dan perundang-undangan tiap bulan, penyadiaan makanan dan minumnan7.440 dos, rapat koordinasi keluar daerah sebanyak 5.295 orang, penyusunan laporan penatausahaan keungan sebanyak 6 buku.

2. Sub Dinas Bina Program
  • Seksi Perencaan Program : Terwujudnya Perencaan T-0 sebanyak 120 buku, perencaan T+1 sebanyak 120 buku. Perencaan Pendampingan sebanyak 60 buku, Penyusunan RKA – SKPD sebanyak 60 buku dan Penyusunan Renja SKPD sebanyak 60 buku selama tahun 2007 sampai dengan tahun 2012.
  • Seksi Pengumpulan dan Pengelolaan Data : Terwujudnya Penyusunan Data Statistik Hutbun sebanyak 25 buku per tahun, Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Hutbun sebanyak 20 buku per tahun, dan Penyusunan Data Base Potensi Produksi Pangan sebanyak 20 buku per tahun.
  • Seksi Pengendalian, Evaluasi san Pelaporan : Terwujudnya laporan capaina kinerja san ikhtisar realisasi kinerja SKPD sebanyak 72 bendel laporan bulanan, 24 bendel laporan triwulan dan 6 buku laporan tahunan, monitoring dan evaluasi kegiatan hutbun sebanyak 857 kegiatan, peningkatan lembaga petani yang berperspektif gender sebanyak 49.500 batang.

3. Sub Dinas Produksi dan Peredaran hasil
  • Seksi Produksi : Terwujudnya pengembangan tanaman porang seluas 36 ha, tanaman jati 150 ha, tanaman panili 20 ha, tanaman jarak 150 ha, tanaman cengkeh 150 ha, tanaman kopi 90 ha, tanaman kapok 150 ha, tanaman kakao 15 ha, tanaman lada 13 ha dan tanaman sengon 250 ha.
  • Seksi Alat, Mesin dan Bahan Tanaman : Terwujudnya bibit kelapa seluas 250 ha, bibit tanaman kehutanan 600.000 batang, mesin pengolah kopi sebanyak 12 unit, pengolah tebu sebanyak 5 unit, peningkatan produktivitas dan mutui produk perkebuna , produk pertanian seluas 8 ha, penyebaran jenis varietas unggul seluas 10 ha dan pengembangan bibit unggul perkebunan tebu seluas 6 ha.
  • Seksi Pemungtan dan Peredaran Hasil : Terwujudnya pengembanga lebah madu sebanyak 29 kelompok, pengembanga budidaya sutera alam sebanyak 5 unit, pembinaan dan pemantauan budidaya sarang burung wallet sebanyak 350 unit, pengembangan usaha wana tanu seluas 50 ha dan pengembangan tanaman bawah tegakan sluas 29 ha.

4. Sub Dinas Penyuluhan dan Bina Usaha
  • Seksi Penyuluhan : Terwujudnya supervise lapangan terhadap 37 penyuluh per tahun, penyusunan program dan programa sebanyak 22 buku per tahun, bintek PKPL sebanyak 144 kali, Koordinasi penyelenggaran rebosisasi, rehabilitasi dan penghijaun sebanyak 24 LMDH,pendampingan KUP sebanyak 10 kelompok, penyuluhan dan pendampingan petani sebanyak 30 KTC, peningkatan kemampuan lembaga petani 370 kelompok, pelatihan petani hutbun sebnayak 300 orang.
  • Seksi Buna Usaha, Pengelohan dan Pemasaran : Terwujudnya perluasan akses layanan informasi pemasaran hasil hutan sebanyak 24 kali per tahun, sosialisasi UU, PP dan Perda tentang pengolah, pemasaran dan peredaran hasil sebanyak 1 kali per tahun, pembinaan dan monitoring industri pengolahan kayu hulu sebanyak 30 orang per tahun.

5. Sub Dinas Perlindungan dan Konservasi
  • Seksi Pembinaan dan Pengawasan Perlindungan Hutan : Terwujudnya pembuatan dan pemeliharaan hutan mangrove seluas 1.000 ha, perlindungan mata air seluas 1080 ha, pengkayan tanama seluas 1.850 ha, pemuatan dan pemeliharaan sabuk hijau seluas 540 ha, rehabilitasi kawasan seluas1.050 ha, rehabilitasi kanan kiri sungai 25 km, pembinaan dan pengawasan perlindungan hutan sebanyak 4 kali per tahun mulai tahum 2008, pencegahan dan pengendalian illegal logging sebanyak 8 kali operasi mulai tahun 2008, pembinaan dan evaluasi pelaksaan PHBM sebnayak 8 kali mulai tahun 2008.
  • Seksi Bimbingan Pengamatan/Peramalan dan Pengendalian OPT : Terwujudnya pengamatan, inventarisasi dan identifikasi serangan OPT seluas 250 ha per tahun, pengendalian OPT tanam kapuk seluas 185 ha per tahun, tanaman kelapa seluas 170 ha, tanaman tebu seluas 200 ha per tahun, tanaman kopi seluas 25 ha per tahun, tanaman cengkeh seluas 15 ha per tahun, tanaman mangrove seluas 40 ha per tahun, Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) sebanyak 50 orang per tahun, Perbanyakan dan PEnyebaran Argensi Hayati sebanyak 200 kg per tahun
  • Seksi Tenik Rehabilitasi dan Konservai Tanah dan air : Terwujudnya pembuatan dan pemeliharaan bangunan konservasi berupa Embung sebanyak 5 unit per tahun, Dam Penahan 6 unit per tahun, Gully Plug sebanyak 13 unit per tahun, Talud sebanyak 4 unit per tahun, Dam pengendali sebanyak 2 unit sampai dengan tahun 2012, Rehabilitasi Teras seluas 50 ha per tahun, Pengembang Hutan Kota dan Desa seluas 25 ha per tahun, Reklamasi Lahan Bekas Galian C seluas 25 ha per tahun dan Bangunan Pemecah Ombak sebanyak 3 unit sampai dengan tahun 2012.

C. Strategi

Strategi merupakan kebijakan dalam mengimplementasikan Program Kepala Dinas, sebagai payung pada perumusan program dan kegiatan pembangunan di dalam mewujudkan visi dan misi dari Renstra Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten pati. Strategi yang diterapkan untuk mewujudkan visi dan misi renstra dinas tersebut adalah :

1. Strategi Percepatan
Memfokuskan pada percepatan pembangunan kehutanan dan perkebunan di kabupaten pati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Sub Dinas dan Tata Usaha, dari yang telah berjalan selama ini serta dalam rangka mengikuti perkembangan globalisasi dan perkembangan peraturan-peraturan yang baru.

2. Strategi Pemerataan
Menonjolkan proporsi pembangunan kehutanan dan perkebunan dilihat dari aspek fungsi, wilayah dan anggaran yang bertujuan mengurangi kesenjangan wilayah.

3. Strategi Kesinambungan
Bertujuan mewujudkan serangkaian kegiatan pembangunan kekehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan, dengan jalan mengantisipasi segala gejala dan dampak perkembangan pembangunan melalui tugas dan fungsi yang terkoordinasi, tersinkronisasi serta terintegrasi secara proporsional.

4. Strategi Interkoneksitas
Bertujuan memaduserasikan serangkaian kegiatan pembangunan kehutanan dan perkebunan dengan bidang lainnya serta antara kepentingan pusat dan daerah dalam pengelolaan pembangunan.

5. Strategi Pemberdayaan

Bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan kehutanan dan perkebunan. Hal ini dilakukan dengan memfasilitasi dan mendorong masyarakat dan dunia usaha dalam setiap gerak pembangunan.

D. Kebijakan

Merupakan arah yang diambil oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pati dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan. Kebijakan ini berkaitan dengan Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Kabupaten Pati sebagai arah bagi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pati dalam merumuskan kebijakan guna mencapai kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.
Kebijakan ini terdiri dari 2 (dua) yaitu Kebijakan Internal dan Kebijakan Eksternal.
1. Kebijakan Internal Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pati adalah sebagai berikut:
  • Peningkatan pelayanan administrasi pengadaan barang dan jasa agar lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pemeliharaan dan peningkatan fasilitas kedinasan guna menunjang kelancaran dan kenyamanan dalam bekerja baik di kantor maupun di lapangan.
  • Peningkatan disiplin karyawan agar lebih tertib dan meningkatkan produktifitas kerja.
  • Peningkatan sarana administrasi kepegawaian.
  • Pembinaan dan pengembangan penyuluhan.

2. Kebijakan Eksternal Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pati adalah sebagai berikut:
  • Perencanaan bidang kehutanan dan perkebunan.
  • Penyusunan Renstra.
  • Pelestarian dan pemanfaatan SDA.
  • Pelestarian dan pengembangan komoditi unggulan Pati.
  • Peningkatan produksi kehutanan dan perkebunan.
  • Penyediaan sarana teknologi tepat guna.
  • Pembinaan dan pengembangan budidaya aneka usaha kehutanan.
  • Peningkatan mutu kemampuan SDM.
  • Peningkatan pelayanan, pembinaan dan akses informasi.
  • Peningkatan mutu kualitas SDM.
  • Peningkatan kualitas lingkungan hidup.
  • Pemfasilitasan jejaring kerja antara Kelompok Tani Contoh (KTC) / Kelompok Masyarakat Produktif Mandiri (KMPM) dengan dunia usaha menuju agribisnis.
  • Revitalisasi sector kehutanan dan perkebunan.
  • Pemberdayan ekonomi masyarakat di dalam hutan dan sekitar hutan.
  • Pemantapan kawasan lindung.
  • Pemantapan kawasan perlindungan setempat (sempatan pantai, sungai, waduk, dan mata air).
  • Pemantapan kawasan hutan.
  • Penyediaan sarana peralatan tepat guna.
  • Pembangunan kehutanan berbasis pelestarian sumber daya alam.
  • Peningkatan penerapan teknologi pertanian / perkebunan.
  • Perlindungan dan konservasi sumber daya hutan.

D. TUPOKSI
Tugas pokok pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pati adalah sebagai berikut:

1. KEPALA DINAS
  • merumuskan visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) di Kehutanan dan Perkebunan;
  • menetapkan kebijakan teknis operasional pelaksanaan program kerja dan rencana kegiatan Bidang Konservasi dan Rehabilitasi, Bidang Produksi, Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan, Bidang Perlindungan;
  • mengorganisasikan pelaksanaan program kerja dan rencana kegiatan dengan dinas/instansi terkait;
  • mengkoordinir, mengendalikan dan mengawasi serta membina secara teknis seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsí Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  • melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operacional tugas unit pelaksana teknis dinas (UPTD);
  • mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan terhadap sasaran dan prioritas program;
  • membina kinerja bawahan secara berkala;
  • memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan;
  • melaporkan setiap pelaksanaan program dan kegiatan kepada Bupati secara berkala dan setiap akhir tahun;
  • memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Bupati; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.


2. SEKRETARIS
  • Melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan di dalam tugas sekretaris sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menghimpun, mempelajari petunjuk, peraturan per-Undang Undangan yang berlaku berhubungan dengan tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  • Melakukan koordinasi dengan bidang – bidang pada unit kerja maupun dengan Dinas / Instansi sesuai tugas sekretaris;
  • Menyusun rencana kegiatan di bidang sekretariat sesuai ketentuan – ketentuan yang berlaku;
  • Mengatur dan mendistribusikan tugas – tugas rutin kepada bawahan;
  • Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada bawahan;
  • Menyelenggarakan tugas pembinaan di bagian umum dan kepegawaian, keuangan, serta program;
  • Membantu dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah– langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang / tugasnya;
  • Memberikan penilaian dan menandatangani daftar penilaian pelaksanaan kerja bahawan;
  • Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

3. Sub Bagian Program
  • Menyusun program kerja dan rencana teknis kegiatan perencanaan jangka panjang, menengah dan pendek;
  • Menyusun rencana strategis operasional di bidang kehutanan dan perkebunan;
  • Menyusun rencana kerja dan operasional program pengembangan kehutanan dan perkebunan;
  • Menyusun usulan rencana anggaran belanja program dan kegiatan;
  • Menyusun program dan rencana kegiatan pengumpulan dan pengolahan data;
  • Menyusun program dan kegiatan pengembangan komoditas kehutanan dan perkebunan spesifik daerah;
  • Menyusun rencana penetapan penggunaan lahan sesuai tata ruang dan tata guna pengembangan kehutanan dan perkebunan;
  • Melaksanakan penyusunan rencana tahunan rehabilitasi hutan dan lahan;
  • Mengumpulkan, mengolah, menyusun daftar usulan rencana anggaran pendapatan dan belanja Kehutanan dan Perkebunan;
  • Menyusun rencana program dan kegiatan lainnya;
  • Menyediakan data calon lokasi kegiatan perkebunan, rehabilitasi lahan dan konservasi tanah baik sipil teknis maupun vegetatif dan aneka usaha kehutanan;
  • Melaksanakan survey lokasi pemetaan lokasi kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah dengan dengan metode vegetatif dan design bangunan konservasi tanah;
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
  • Mengadakan koordinasi bawahan dilingkungan sub bagian program agar serasi dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
  • Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah-langkah dan tidakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  • Memberikan penilaian dan menandatangani daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan;
  • Menyusun petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

4. Sub Bagian Keuangan
  • Menyusun program kerja dan rencana kegiatan keuangan dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  • Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan keuangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menjabarkan perintah atasan dan membagi tugas kepada bawahan;
  • Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian lain / instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Memantau, memeriksa dan meneliti pekerjaan bahawan;
  • Melaksanakan analisa terhadap usulan anggaran pendapatan dan belanja Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  • Menyusun bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan pembantu bendahara pengeluaran;
  • Melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap realisasi anggaran pendapatan dan belanja Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebagai laporan;
  • Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan pada unit-unit kerja lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  • Melaksanakan koordinasi dan evaluasi terhadap kinerja keuangan Kehutanan dan perkebunan;
  • Mengkoordinasi kegiatan penatausahaan keuangan antara lain penelaahan pertanggung jawaban keuangan, menyiapkan bahan laporan pertanggung jawaban keuangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta kegiatan penatausahaan keuangan lainnya;
  • Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
  • Menyusun petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.

5. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Menyusun program kerja dan rencana kegiatan di bidang Administrasi umum dan kepegawaian;
  • Menyusun rencana anggaran Administrasi umum dan kepegawaian;
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan perundang–undangan yang berhubungan dengan tugas pokok dinas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
  • Mengadakan koordinasi dengan Kepala sub bagian lain dilingkungan kerja di sekretariat;
  • Menyusun net konsep daftar inventarisasi kebutuhan rumah tangga Dinas dan melaksanakan urusan rumah tangga Dinas;
  • Melaksanakan pengendalian surat masuk / keluar dan tata kearsipan penyelenggaraan rapat Dinas, pertemuan, upacara resmi dan urusan protokoler;
  • Melaksanakan pengisian dan penggandaan naskah dinas;
  • Melaksanakan pemeliharaan, pengembangan sarana dan materi penyuluhan serta perpustakaan dinas;
  • Memberikan saran dan usul baik secara lesan maupun tertulis kepada Sekretariat dinas;
  • Mempersiapkan, mengevaluasi daftar hadir pegawai dan tertip administrasi kepegawaian;
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pemeliharaan data dan menyusun daftar urut kepangkatan (DUK);
  • Mempersiapkan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pension, pendidikan penunjangan, kartu pegawai, karis/karsu dan kartu taspe;
  • Mempersiapkan pelaksanaan sumpah kepawai dan pejabat yang diangkat maupun tidak ;
  • Melaksanakan urusan kesejahteraan pegawai, pemberian cuti dan pemasukan pemberian tanda jasa bagi pegawai;
  • Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah-langkah dan tindakan – tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  • Memberikan penilaian dan menandatangai daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan;
  • Menyusun petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh atasan.

6. Bidang Konservasi dan Rehabilitasi

  • Melaksanakan perintah yang diberikan oeleh atasan di bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menghimpun, mempelajari petunjuk-petunjuk teknis, peraturan perundangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  • Menyusun rencana kegiatan di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
  • Mengadakan koordinasi dengan bidang lain pada unit kerjanya maupun dengan dinas / instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Mengatur mendistribusikan tugas-tugas rutin kepada bawahan;
  • Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada bawahan;
  • Menyelenggarakan tugas bidang teknik konservasi tanah dan air dan rehabilitasi hutan dan lahan;
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  • Memberikan penilaian dan penandatangani daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

7. Seksi Teknik Konservasi Tanah dan Air
  • Menyusun program kerja dan rencana kerja teknik rehabilitasi dan konservasi tanah dan air secara sipil teknik;
  • Menyusun usulan rencana anggaran belanja pelaksanaan kegiatan sipil teknik;
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyusun petunjuk teknis, rehabilitasi dan konservasi tanah dan air secara sipil teknis;
  • Menyusun petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan pembinaan teknik rehabilitasi lahan dan konservasi tanah dan air pada lahan kritis diluar kawasan hutan secara sipil teknik;
  • Melaksanakan uji coba teknologi baru dibidang rehabilitasi lahan dan konservasi tanah dan air secara sipil teknik;
  • Melaksanakan konservasi sipil teknik wil pantai bersama sama dinas instansi terkait;
  • Melaksanakan bimbingan pemanfaatan sumber-sumber air di permukaan dan air tanah untuk kegiatan dibidang kehutanan dan perkebunan;
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi, pengembangan dan pemanfaatan air untuk kehutanan dan perkebunan;
  • Melaksanakan pengembangan sumber-sumber air untuk kegiatan kehutanan dan perkebunan;
  • Melaksanakan pengembangan teknologi irigasi air permukaan dan irigasi bertekanan untuk perkebunan;
  • Melaksanakan pengembangan jalan usaha tani dan jalan produksi;
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengembangan dan pemanfaatan air permukaan dan air tanah untuk kegiatan perkebunan dan kehutanan;
  • Mengembangkan sarana dan prasarana jaringan irigasi ditingkat desa dan usaha tani;
  • Membina, memonitor dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan penilaian pekerjaan bawahan dan menandatangani DP3 bawahan.

8. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan
  • Menyusun program kerja dan rencana kerja teknik rehabilitasi dan konservasi tanah dan air secara vegetatif;
  • Menyusun usulan rencana anggaran belanja pelaksanaan kegiatan vegetatif;
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyusun petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menyusun petunjuk teknis, teknik rehabilitasi hutan dan lahan kritis di luar kawasan hutan secara vegetatif;
  • Mempertahankan dan menambah jumlah keanekaragaman hayati tanaman kehutanan dan perkebunan;
  • Melaksanakan pembinaan kegiatan teknik rehabilitasi hutan dan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif;
  • Melaksanakan penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi berkas galian c di luar kawasan hutan;
  • Melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, perlidungan dan pengawasan hutan kota dan hutan desa;
  • Melaksanakan rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan perkebunan pada kawasan penyangga dan budidaya;
  • Melaksanakan pemantauan dan pendataan rehabilitasi hutan dan lahan kritis dan reklamasi bekas galian c diluar kawasan hutan;
  • Membina, memonitor dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan penilaian pekerjaan bawahan dan menandatangani DP3 bawahan;
  • Memberikan saran usul baik secara lisan maupun tertulis kepada kepala bidang konservasi dan rehabilitasi;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

9. Bidang Produksi

  • Melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan dibidang tugasnya, mempelajari petunjuk-petunjuk teknis, peraturan peundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  • Menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menghimpun yang berlaku;
  • Mengadakan koordinasi dengan bidang lain pada unit kerjanya maupun dengan dinas/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Mengatur dan mendistribusikan tugas-tugas rutin kepada bawahan;
  • Memberikan pertunjuk dan pengarahan kepada bawahan;
  • Menyelenggarakan tugas pembinaan Seksi Pengembangan Tanaman dan Aneka Usaha dan Seksi Bahan Tanaman, Pupuk, Alat dan Mesin;
  • Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  • Memberikan penilaian dan menandatangani Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bawahan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

10. Seksi Bahan Tanaman, Pupuk, Alat dan Mesin
  • Menyusun program kerja dan rencana kegiatan seksi;
  • Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan seksi;
  • Melaksanakan pembinaan inventarisasi dan identifikasi serta pengusulan calon areal sumberdaya genetik, pembinaan penggunaan benih/bibit, pelaksanaan sertifikasi sumber benih dan mutu benih/ bibit tanaman hutan;
  • Melaksanakan pengadaan bahan tanaman berupa benih/bibit dengan kegiatan kebun benih / kebun bibit desa untuk kebutuhan masyarakat dalam peningkatan produksi hasil maupun untuk rehabilitasi lingkungan;
  • Melaksanakan dan merencanakan kebutuhan jenis dan jumlah bahan tanaman (benih/bibit) yang dibutuhkan masyarakat dalam peningkatan produksi hasil maupun untuk rehabilitasi lingkungan;
  • Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi sumber benih dan calon sumber benih yang menghasilkan benih bermutu;
  • Melaksanakan Identifikasi, inventarisasi dan perlindungan terhadap jenis dan jumlah varietas tanaman unggul lokal;
  • Pelayanan, Pembinaan, dan pengawasan Pengadaan benih/ bibit bermutu pada Petani, Penangkar benih /bibit dalam proses pengadaan ( pembibitan ) dan peredarannya;
  • Pelayanan, Pembinaan, dan pengawasan Tata Usaha Pengadaan benih/ bibit bermutu pada badan usaha , perorangan dalam proses sertifikasi dan peredarannya;
  • Melaksanakan pembinaan , pengawasan peredaran, penggunaan dan penyaluran pupuk sesuai ketentuan pemerintah;
  • Melaksanakan , meningkatkan penggunaan pupuk organik untuk mengurangi ketergantungan penggunaan pupuk Anorganik dalam budidaya tanaman;
  • Melaksanakan pengadaan dan inventarisasi kebutuhan pengadaan Alat / Mesin untuk proses produksi, panen, dan pasca panen;
  • Pelayanan, pembinaan dan pengawasan pengadaan dan penggunaan Alat/Mesin dalam proses produksi ( Pengolahan hasil ) dan Peningkatan hasil;
  • Fasilitasi , Pembinaan, perijinan dan pengawasan peredaran alat / mesin untuk memperoleh sertifikat mutu sesuai jenis dan standart yang di tentukan pemerintah;
  • Melindungi/mencegah konsumen dari kerugian atas penggunaan Alsintan yang mutunya tidak dapat dipertanggung jawabkan baik produksi dalam negeri maupun import;
  • Melaksanakan Peningkatan Pengetahuan dan ketrampilan kepada petani tentang penggunaan alat / mesin untuk peningkatan produksi dan pengolahan hasil sesuai dengan jenis komoditinya, teknologi pupuk dan pemupukan pada tanaman, petani/pengada dan penangkar benih tanaman kehutanan dan perkebunan;
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi ketersediaan pupuk;
  • Membina, memantau, dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan penilaian pekerjaan bawahan dan menandatangani daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bawahan;
  • Memberikan saran dan usul, baik secara lesan maupun tertulis kepada Kepala bidang Produksi;
  • Menyusun petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

11. Seksi Pengembangan Tanaman dan Aneka Usaha
  • Menyusun program kerja dan rencana kegiatan pengembangan tanaman, aneka usaha kehutanan dan perkebunan;
  • Menyusun usulan rencana anggaran belanja pengembangan tanaman kehutanan dan perkebunan;
  • Mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyusun petunjuk teknis kegiatan pengembangan tanaman dan aneka usaha kehutanan dan perkebunan;
  • Melaksanakan bimbingan penerapan kagiatan teknis budidaya pengembangan tanaman dibidang intensifikasi, diversifikasi, rehabilitasi dan peremajaan tanaman;
  • Melaksanakan bimbingan supervisi konsultasi pemantauan dan evaluasi kegiatan;
  • Melaksanakan bimbingan penanganan panen, pasca panen, dan pengolahan hasil;
  • Melaksanakan penetapan kebutuhan dan pengembangan lahan;
  • Melaksanakan pengembangan lahan dan tanaman kehutanan dan perkebunan;
  • Melaksanakan pengaturan dan penerapan kawasan perkebunan terpadu;
  • Melaksanakan penetapan sentra komoditas perkebunan;
  • Melaksanakan penetapan sasaran areal pengembangan tanaman kehutanan dan perkebunan;
  • Melaksanakan pengembangan budidaya tanaman bawah tegakan;
  • Melaksanakan pengembangan usaha kehutanan nonkayu meliputi budidaya lebah madu, ulat sutra, getah, rotan dan lain-lain;
  • Melaksanakan pengembangan aneka usaha perkebunan dan memfasilitasi hasil aneka usaha kehutanan dan perkebunan dengan pihak ketiga;
  • Mempelajari dan menyusun petunjuk operasional pembinaan dan bimbingan teknis serta pengembangan di bidang intensifikasi, diversifikasi, rehabilitasi dan peremajaan aneka usaha kehutanan dan perkebunan;
  • Menyelenggarakan pengamatan komoditas lokal specifik;
  • Melaksanakan pendataan hasil budidaya aneka usaha kehutanan dan perkebunan;
  • Menyusun rencana pembinaan pengelolaan aneka usaha kehutanan dan perkebunan;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;
  • Membina, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan penilaian pekerjaan bawahan dan menandatangani DP3 bawahan;
  • Memberikan saran dan usul baik lesan maupun tertulis kepada kepala bidang perlindungan;
  • Menyusun petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

12. Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan
  • Melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menghimpun, mempelajari petunjuk-petunjuk teknis, peraturan perundang-undang yang berlaku yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  • Menyusun rencana kegiatan di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  • Mengadakan koordinasi dengan kepala bidang lain pada unit kerjanya maupun dengan Dinas / Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Mengatur dan mendistribusikan tugas-tugas rutin kepada bawahan;
  • Membina serta memberikan petunjuk dan pengarahan kepada bawahan;
  • Menyelenggarakan tugas di bidang pembinaan kelembagaan dan SDM, Bina Usaha dan Peredaran serta Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
  • Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  • Memberikan penilaian dan menandatangani daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan;
  • Menyusun petunjuk pelaksanaan dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku (RKA/SKPD);
  • lMelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

13. Seksi Pembinaan Kelembagaan dan SDM
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan;
  • Menyusun rencana kegiatan / program kerja tahunan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Menyusun petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Memberikan pelayanan dan pembinaan teknis pada para penyuluh dalam pelaksanaan program penyuluhan, penerapan metode dan sistem kerja penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, bimbingan penyuluhan dan supervisi;
  • Melaksanakan pemberdayaan, pendampingan, penyuluhan kehutanan dan perkebunan;
  • Melaksanakan bimbingan kelembagaan dan pembinaan peningkatan kualitas dan karier tenaga penyuluh kehutanan dan perkebunan lapangan;
  • Melaksanakan kursus tani dan bimbingan kelembagaan usaha tani dan pencapaian pola kerja kelompok tani kehutanan dan perkebunan;
  • Mengadakan bimbingan masyarakat, pengembangan kelembagaan dan usaha tani, serta pola kerjasama kemitraan usaha kehutanan dan perkebunan;
  • Melaksnakan pembuatan unit-unit percontohan;
  • Menyelenggarakan perlombaan dan penyiaran, penyiaran, pameran dan promosi komoditas kehutanan dan perkebunan serta penyuluhan terpadu dengan Dinas / Instansi lain;
  • Memberikan penilaian dan menandatangani daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan;
  • Membina, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan masukan, saran dan usul baik secara lisan maupun tertulis kepada kepala bidang usaha dan kelembagaan;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;


14. Seksi Bina Usaha dan Peredaran

  • Menyusun program kerja dan rencana kegiatan bina usaha dan peredaran;
  • Menyusun rencana anggaran kegiatan bina usaha dan peredaran;
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dan landasan kerja;
  • Mengawasi dan pengendalian penatausahaan hasil hutan skala kabupaten;
  • Menyusun petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Memberikan rekomendasi pengeluaran ijin usaha dan pembinaan pemegang industri hasil hutan dan perkebunan;
  • Menyelenggarakan tata usaha perijinan dan peredaran hasil hutan milik rakyat dan negara, perijinan industri primer kapasitas sampai dengan 2.000 M3 dan perijinan penebangan kayu milik rakyat dan pemanfaatan hasil hutan lainnya pada areal diluar diluar kawasan hutan;
  • Pemungutan PSDH pada hutan negara;
  • Mengadakan pembinaan home industri /agroindustri dan melaksanakan bimbingan dan pengawasan pengembangan kemitraan antara perusahaan swasta / pemerintah dengan masyarakat;
  • Melaksanakan bimbingan pengawasan pemanfaatan sumberdaya, sarana usaha dan pembinaan agribisnis;
  • Melaksanakan bimbingan pemasaran hasil dan perluasan akses layanan informasi harga pasar komoditas kehutanan dan perkebunan;
  • Melaksanakan analisa dan pengembangan skala usaha tani kehutanan dan perkebunan;
  • Mengadakan bimbingan penerapan standar teknis, pembinaan dan pengawasan mutu hasil produksi;
  • Membina, memonitor dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan penilaian pekerjaan bawahan dan menandatangani DP3 bawahan;
  • Menyelenggarakan tata usaha peredaran hasil hutan di pelabuhan Juwana bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
  • Memeriksa menerima kayu bulat di Industri Pengolah Kayu Lanjutan (IPKL) dan Industri Primer hasil Hutan Kayu (IPHHK) di Kabupaten Pati;
  • Memberikan saran dan usul baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan.

15. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
  • Menyusun program kerja dan rencana kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  • Menyusun usul rencana anggaran belanja kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan sesuai peraturan perundang-undanagn yang berlaku;
  • Menyusun petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Merencanakan kegiatan monitoring dan evaluasi program pengembangan kehutanan dan perkebunan;
  • Menyiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan program kerja dan kegiatan pembangunan dibidang kehutanan dan perkebunan;
  • Melakukan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan oleh desa/masyarakat, kinerja penyelenggara kabupaten dan oleh desa/masyarakat di bidang kehutanan;
  • Melakukan pengawasan, penetapan tata ruang dan tata guna lahan perkebunan di wilayah kabupaten;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan kehutanan dan perkebunan;
  • Melaksanakan pengawasan penyaluran, pemanfaatan dan pengendalian kredit pembangunan di bidang kehutanan dan perkebunan wilayah kabupaten;
  • Melaksanakan pemantauan pemeriksaaan hygiene sanitasi lingkungan usaha perkebunan;
  • Pemantauan pengawasan ijin usaha perkebunan di wilayah kabupaten;
  • Melaksanakan Inventarisasi permasalahan hasil kegiatan pelaksanaan monitoring melalui pendataan, merekapitulasi permasalahan yang masuk dalam upaya tindak lanjut;
  • Menghimpun hasil kegiatan dinas kehutanan dan perkebunan dengan mengrekapitulasi, mengklarifikasi laporan yang masuk untuk diketahui perkembangannya;
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  • Memberikan penilaian dan menandatangai daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

16. Bidang Perlindungan
  • Melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menghimpun, mempelajari petunjuk-petunjuk teknis, peraturan perundangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  • Menyusun rencana kegiatan di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
  • Mengadakan koordinasi dengan bidang lain pada unit kerjanya maupun dengan dinas / instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Mengatur dan mendistribusikan tugas-tugas rutin kepada bawahan;
  • Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada bawahan;
  • Menyelenggarakan tugas bidang pembinaan dan pengawasan perlindungan hutan dan mata air, bimbingan pengamatan / peramalan dari pengendalian organisme penggangu tanaman, sarana dan prasarana perlindungan;
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  • Memberikan penilaian dan menandatangani daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan;
  • Menyusun petunjuk pelaksanaan dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku (RKA/SKPD);
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan .

17. Seksi Perlindungan Hutan dan Mata Air
  • Menyusun program dan rencana kegiatan perlindungan hutan dan mata air;
  • Menyusun rencana anggaran belanja pelaksanaan perlindungan hutan dan mata air;
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan inventarisasi, penunjukan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung;
  • Melaksanakan inventarisasi flora dan fauna yang dilindungi dan tidak dilindungi serta peredarannya;
  • Memberikan pertimbangan teknis pengesahan rencana kerja tahunan, lima tahunan dan dua puluh tahunan pada unit usaha pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung;
  • Menyelenggarakan rekomendasi perijinan hasil hutan, pemanfaatan jasa penangkaran flora dan fauna yang tidak dilindungi, pemungutan tumbuhan dan penangkapan satwa liar yang tidak dilindungi;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan memberi saran pengelolaan hutan dan pemanfaatan hutan, perburuan dan penangkaran flora dan fauna yang tidak dilindungi dan menyelenggarakan rehabilitasi hutan produksi dan lindung;
  • Menyelenggarakan perijinan pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan;
  • Menyelenggarakan pengelolaan kawasan lindung dan perlindungan setempat diluar kawasan hutan;
  • Melaksanakan rehabilitasi hutan mangrove dan pendataannya;
  • Menyelenggarakan penetapan dan pengawasan tata ruang kehutanan dan tata guna perkebunan;
  • Menyelenggarakan perlindungan hutan pada hutan produksi, hutan lindung yang tidak dibebani hak;
  • Memberikan fasilitas, bimbingan dan pengawasan dalam kegiatan perlindungan pada hutan yang dibebani hak;
  • Membina, memonitor dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan penilaian pekerjaan bawahan dan menandatangani DP3 bawahan;
  • Memberikan saran dan usul baik secara lesan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Perlindungan;
  • Menyusun petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

18. Seksi Sarana dan Prasarana Perlindungan
  • Menyusun program dan rencana kegiatan sarana dan prasarana perlindungan tanaman ;
  • Menyusun rencana anggaran belanja pelaksanaan sarana dan prasarana perlindungan tanaman;
  • Menyusun pedoman / petunjuk teknis operasional sarana dan prasarana operasional;
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan pengujian daya efektif penggunaan pestisida;
  • Melaksanakan penyuluhan penggunaan dan pemusnahan pestisida;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dampak penggunaan pestisida serta penanggulangannya;
  • Melaksanakan pengadaan sarana prasarana perlindungan hutan dan perkebunan;
  • Melaksanakan kebijakan penggunaan pestisida;
  • Melaksanakan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pestisida;
  • Melaksanakan bimbingan pengembangan unit usaha pelayanan pestisida;
  • Melakukan bimbingan penyediaan, penyaluran dan penggunaan pestisida;
  • Melaksanakan peringatan dini dan pengamanan dini dan pengamanan terhadap ketersediaan pestisida;
  • Melakukan bimbingan penerapan standar mutu pestisida;
  • Membina dan membimbing penggunaan bahan dan peralatan perlindungan tanaman;
  • Melaksanakan bimbingan perbanyakan dan penyebaran agensia hayati;
  • Melaksanakan dan mengevaluasi pemanfaatan agensia hayati;
  • Melaksanakan pengelolaan laboratorium perlindungan tanaman;
  • Melaksanakan pengawasan pengadaan dan penggunaan sarana dan prasarana perlindungan;
  • Membina, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan penilaian pekerjaan bawahan dan menandatangani DP3 bawahan;
  • Memberikan saran dan usul baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Perlindungan;
  • Menyusun petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

19. Seksi Bimbingan, Pengamatan, Peramalan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
  • Menyusun program kerja dan rencana kerja kegiatan bimbingan, pengamatan/ peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
  • Menusun usulan rencana anggaran belanja pelaksanaan kegiatan bimbingan, pengamatan/peramalan dan pengendalian OPT;
  • Menyusun pedoman/petunjuk teknis operasional dan pemberian bimbingan pengamatan peramalan dan pengendalian OPT;
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pengembangan penerapan teknologi pengendalian OPH dan PHT;
  • Mengadakan pengendalian gangguan fisiologis pada tanaman akibat bencana alam;
  • Melaksanakan penyebarluasan teknologi PHT;
  • Melaksanakan pengamatan, identifikasi pemetaan, pengendalian dan analisis dampak kerugian tanaman;
  • Melaksanakan bimbingan, pemantauan, pengamatan dan peramalan OPT;
  • Melaksanakan penyebaran informasi keadaan serangan OPT dan rekomendasi pengendliannya;
  • Melaksanakan pemantauan dan pengamatan daerah yang diduga sebagai sumber OPT;
  • Melaksanakan penyediaan dukungan pengendalian, eradukasi tanaman dan bagian tanaman;
  • Melakukan pemantauan peramalan, pengendalian dan penanggulangan eksploitasi OPT;
  • Melakukan pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan wabah hama dan penyakit menular tanaman;
  • Melaksanakan penanganan gangguan usaha kehutanan dan perkebunan;
  • Membina, memonitor dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
  • Memberikan penilaian pekerjaan bawahan dan menandatangani DP3 bawahan;
  • Memberikan saran dan usul baik lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Perlindungan;
  • Menyusun petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan laporan hasil setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.


F. Struktur Organisasi



G. Alamat Kantor

Jl. Pati - Kudus Km. 4 Margorejo Pati
Telp. (0295) 381888, 384357
Fax. (0295) 381888
Kode Pos 59163
Email
Website

0 Komentar

    Tambah Komentar