Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

 A. Visi dan Misi

Visi

“ Terwujudnya Manusia Karya Kabupaten Pati “

Misi
  1. Meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan kesempatan kerja
  2. Meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan hubungan industri yang harmonis.
  3. Memberdayakan penyandang masalah kesejahteraan social.
  4. Meningkatkan kemampuan organisasi menuju pelayanan prima.

B. Renstra
  1. Peningkatkan kualitas dan pemberdayaan SDM secara optimal;
  2. Peningkatan koordinasi antar SKPD;
  3. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
  4. Peningkatan kualitas dan pemberdayaan SDM secara optimal;
  5. Peningkatan pemahaman dan kepatuhan pengusaha dan tenaga kerja dalam penerapan peraturan norma ketenagakerjaan;
  6. Peningkatan peranserta masyarakat dalam penyeberluasan norma ketebagakerjaan;
  7. Pembentukan jejaring antar instansi dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan pengawasan ketenagakerjaan;
  8. Peningkatan pemahaman hubungan industri yang harmonis;
  9. Peningkatan ketrampilan penyandang masalah kesejahteraan social.

C. Tupoksi
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asa otonomi dan tugas pembantuan di bidang social, tenaga kerja dan transmigrasi. Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menjalankan tugasnya
mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayananumum di bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  4. Penyusunan program kebijakan Sosial, Tenaga Kerjadan Transmigrasi
  5. Pengembangan ketenagakerjaan., Sosial dan Transmigrasi.
  6. Pembinaan pelaksanaan kebijakan hubungan industri, perlindungan kerja dan jaminan sosial pekerja;
  7. Penetapan upah minimum Kabupaten dan sektoral Kabupaten;
  8. Pelaksanaan standart keselamatan dan kesehatan kerja, hygiene perusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi;
  9. Pelaksanaan bantuan sosial, bimbingan sosial dan rehabilitas sosial;
  10. Perencanaan penempatan tenaga kerja, pelatihantenaga kerja dan pengawasan ketenagakerjaan;
  11. Pembinaan produktivitas kerja bagi pengusaha kacil dan menengah;
  12. Pelaksanaan pemberian perijinan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  13. Penetapan kebijakan informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasi;
  14. Pengolalaan administrasi umum;
  15. Pengelolaan UPTD; dan
  16. Pembinaan dan bimbingan kelompok jabatan fungsional
D. Struktur Organisasi



E. Alamat Kantor
Jl. P. Sudirman No.
Telp (0295)
Fax (0295)
Email
Website

0 Komentar

    Tambah Komentar