Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan

A. VISI DAN MISI

VISI :
  1. Meningkatkan kelembagaan dan kemandirian sumber daya aparatur dan masyarakat (petani dan peternak), dalam menciptakan produk pangan dan ternak yang berkualitas.
  2. Mengembangkan komoditas pertanian dan peternakan yang mempunyani nilai ekonomi Tinggi berbasis lokal dan sesuai permintaan pasar.
  3. Melestarikan dan memanfaatkan sumber daya alam lokal dalam rangka terciptanya ketahanan pangan di kabupaten PatiM.
  4. Meningkatkan sistem pelayanan masyrakat di banding pertanian dan peternakan.
MISI :
Terwujudnya petani dan peternak di kabupaten pati yang tangguh, mandiri, dan sejahtera dalam menyediakan bahan pangan yang berkualitas tahun 2011.


B. TUJUAN

  1. Terwujudnya peningkatan SDM aparat, petani/peternak dan fungsi kelembagaan yang mendukung perkembnagan pertanian dan peternakan.
  2. Terwujudnya peningkatan pendapatan usaha tani melaului pemberdayaan petani dan peternak menuju kemandirian usaha di pedesaan serta membantu membuka jaringan informasi usaha dan pasar hasil pertanian dan peternakan.
  3. Terwujudnya keseimbangan antara pemanfaatn dan pelestarian sumber daya alam.
  4. Terwujudnya peningkatan pelayanan teknis kepada masyarakat petani/peternak guna mendukung perkembanagan pertanian dan peternakan.

C. Strategi

 
  1. Meningkatkan kinerja aparat dalam pengembangan potensi daerah dan pembinaan kepada petani/peternak untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam usaha peningkatan produksi dan produktivitas hasil pertanian dan peternakan.
  2. Meningkatkan efisiensi biaya usaha tani dan peningkatan mutu produk hasil tanian dan petenakan.
  3. Meningkatkan sarana dan prasarana produksi untuk mendukung peningkatan produksi tanaman pangan, holtikultura dan peternakan.
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana guna mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat/petani.

D. Kebijakan

1. Kebijakan Internal :
    Kebijakan Internal adalah kebijakan dalam Dinas Pertanian dan Peternakan 
    Kabupaten Pati dalam mengelola pelaksanaan program-program pembangunan di bidang 
    pertanian dan peternakan yaitu :
  • Mewujudkan kebutuhan sarana dan prasarana untuk kelancaran pelayanan dan pelaksanaan tugas aparatur
  • Meningkatkan SDM aparatur
  • Meningkatkan kualitas perencanaan, data dan informasi serta pengawasan program.Pemberdayaan dan optimalisasi fungsi penyuluh pertanian lapangan

2. Kebijakan Eksternal
  Kebijakan Eksternal adalah kebijakan dalam rangka mengatur, mendorong  dan menfasilitasi
  kegiatan masuyarakat meliputi :

  • Meningkatkan SDM masyarakat petani/peternak melalui pemberdayaan petani dan kelembagaanya.
  • Optimalisasi investasi pertanian dan pengembangan agrobisnis melalui diversivikasi, intensifikasi, ekstensifikasi dan rehabilitasi serta membangun sinergi jejaring antara simpul-simpul sistem agrobisnis.
  • Optimalisasi hasil peternakan melalui peningkatan produksi dan produktivitas, pencegahan penyakit, managemen pemasaran serta penerapanteknologi peternakan.
  • Menyediakan produk hasil pertanian dan peternakan yang asuh (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

E. Tupoksi

A. KEPALA DINAS
  • Merumuskan Visi dan Misi serta menetapkan Rencana Strategis (Rensta) dan Rencana Kerja (Renja) di bidang Pertanian Tanaman Panagan dan Peternakan.
  • Menetapkan kebijakan teknis operasional pelaksanaan program kerja dan rencana kegiatan Bidang Usaha Tani, Bidang Produksi Peternakan, Bidang Kesehatan Hewandan Perlindungan Tanaman
  • Mengorganisasikan pelaksanaan program kerja dan rencana kegiatan dengan dinas/instansi terkait.
  • Mengkoordiner, mengendalikan dan mengewasi serta membina secara teknis seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan peternakan.
  • Melaksanakan pengawasan, pengendalaian dan pembinaan terhadap pelaksanaan perasional tugas unit pelaksana teknis dinas (UPDT).
  • Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan terhadap sasaran dan prioritas program.
  • Membina kinerja bawahan secara berkaa.
  • Memberikan penilaian pelaksana kinerja bawahan.
  • Melaporkan setiap pelakasanaan program dan kegiatan kepada Bupati secara berkala dan setiap akhir tahun.
  • Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Bupati dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

B. SEKRETARIS
  • Merencanakan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan.
  • Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai bidang tugasnya.
  • Merencanakan dan mengajukan usulan anggaran belanja kegiatan Sekretariat Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan.
  • Mengadakan koordinasi dengan bidang lain pada unit kerjanya maupun dinas instansi tekait sesuai bidang tugasnya.
  • Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bagian program.
  • Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan kepegawaian
  • Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bagian keuangan
  • Memberikan petunjuk dan penagarahan serta mengatur dan mendistribusikan tugas-tugas rutin kepada bawahan
  • Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

I. SUB BAGIAN PROGRAM
  • Menyusun Rencana program kerja dan kegiatan Sub bagian program
  • Menyusun Rencana anggaran belanja kegiatan sub bagian program
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan perundang-undanngan yang berlaku sesuai dengan bidangnya.
  • Mengadakan koordinasi dengan sub Bagian dan Seksi lain pada unit kerjanya maupun dengan Dinas/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Menghimpun dan menyiapkan bahan rencana program dan kegiatan Dinas
  • Melaksanakan pengendalian dan evakuasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas.
  • Menyusun laporan bulanan, tribulan dan tahunan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas.
  • Memberikan petunjuk dan pengarahan serta mengatur dan mendistribusikan tugas-tugas rutin kepada bawahan.
  • Memonitor dan mengevakuasi pelaksanaan tugas bawahan
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

II. SUB BAGIAN KEUANGAN
  • Menyusun program kerja dan rencana kegiatan sub Bagian Keuangan Dinas
  • Menyusun usulan rencana kerja anggaran belanja kegiatan sub bagian keuangan Dinas
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan yang sesuai dengan perauturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengadakan koordinasi dengan Sub Bagian lain pada unit kerjanya maupun dengan Dinas/Instansi terkait sesaui dengan bidanmg tugasnya
  • Mengumpulkan, mengolah, dan menyusun daftar usulan rencana anggaran pendapatan
  • dan belanja Dinas.
  • Melaksanakan analisa terhadap usulan anggaran pendapatn dan Belanja Dinas.
  • Mengajukan usulan petugas pendukung Pengelola Admninistrasi Keuangan baik penerima, pengeluaran, penyimpangan dan pembukuan serta menyusun dokumen keuangan agar tertib administrasi keuanagan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap realisasi anggaran pendapatan dan belanja Dinas
  • Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan pada unit-unit kerja di lingkungan Dinas
  • Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan laporan pertanggung jawaban keuangan Dinas
  • Memberikan petunjuk dan pengarahan serta mengatur dan mendistribusikan tugas-tugas rutin kepada bawahan.
  • Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
  • Memberikan penilaian dan mendatangani Daftar Penilaian Pelaksanaan pekerjaan bawahan
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan

III. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  • Menyusun program kerja di bidang Umum dan Kepegawaian
  • Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan di bidang umum dan kepegawaian
  • Menghimpun dana mempelajari pedoman pelaksnaan dan peraturan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melakukan inventarisasi sarana dan prasarana Dinas
  • Mengatur pendistribusian surat masuk ke unit pengolah pelaksanaan pengiriman surat keluar dan barang cetakan di lingkungan Dinas untuk kelancaranpelaksanaan tugas
  • Mengatur pelaksanaan keamanan dan ketertiban serta pemeliharaan kebersihan dan keindahan di lingkungan Dinas
  • Mengatur pelaksanaan penerimaan tamu, keprotokolan di lingkungan Dinas
  • Mengatur penggunaan telepon,. Telex, listrik air, dan sarana lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  • Menyusun rencana formasi, pengadaan, penempatan, pemerataan, mutsi, dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Melaksanakan penetapan kebijakan kebutuhan SDM pertanian untuk tingkat kabupaten
  • Menerapkan persyaratan jabatan pada institusi pertanian di wilayah kabupaten
  • Merencanakan pengembangan, mutasi jabatan fungsional (rumpun ilmu hayat dan non rumpun ilmu hayat) di wilayah kabupaten
  • Menyiapkan tenaga didik/peserta pendidikan dan keahlian dan keterampilan
  • Menyusun usul pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Meneliti keputusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Merekomendasikan pemberian ijin belajar, pendidikan dan pelatihan, tugas belajar dan ujian dinas serta pemberian tanda penghargaan dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memproses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pensiunan, kenaikan gaji berkala, tunjangan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Menyusun Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) serta usul penerbitan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, Taspen, dan Akses pegawai di linghkungan Dianas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan
  • Mengusulkan pemberian penghargaan/tanda jasa dan kesejahteraan pegawai
  • Menyusun laporan Sub Bagian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
  • Memberikan petunjuk dan pengarahan serta mengatur dan mendistribusikan tugas-tugas rutin kepada bawahan
  • Memonitoring dan mengevaluasi pelaksnaan tuags bawahan
  • Memberikan penilaian dan menandatangani daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan
  • Memberikan saran dan pertimbanagan kepada atasan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil bidangnya
  • Melaksanakan tugas-tugas kedianasan lain yang diberikan oleh atasan

C. BIDANG USAHA TANI

I. BIDANG USAHA TANI
  • Merencanakan program kerja dan rencana kegiatan Bidang Usaha Tani
  • Merencanakan dan mengajukan usulan rencana anggaran belanja pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha Tani
  • Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengadakan koordinasi dengan bidang lain pada unit kerjanya maupun dengan dinas /instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya
  • Melaksanakan sebagian Tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan di Bidang alat mesin pertanian dan peternakan, pengembangan usaha tani dan informasi pertanian dan peternakan
  • Memberikan petunjuk dan pengarahan serta mengatur dan mendistribusikan tugas-tugas rutin kepada bawahan
  • Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas kedianasan lain yang diberikan oleh atasan

II. SEKSI ALAT, MESIN PERTANIAN, dan PETERNAKAN
  • Menyusun program kerja, rencana kegiatan dan usulan rencana anggaran belanja seksi alat mesin pertanian dan peternakan
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan bidang tugasnya
  • Mengadakan koordinasi dengan seksi lain pada ubit kerjanya maupun dengan Dinas /instansi tekait sesuai dengan bidangnya
  • Melaksanakan kebijakan, identifikasi, inventarisasi kebutuhan, pengembangan, pengawasan alat dan mesin pertanian wilayah kabupaten sesuai standar
  • Menerapkan kebijakan dan pedoman kesehatan hewan, kesmavet, dan kesejahteraan
  • hewan wilayah kabupaten.
  • Melaksanakan pengembangan alat dan mesin peternakan dan hewan sesuai standar wilayah kabupaten
  • Melaksanakan rehabilisasi pemeliharaan jaringan irigasi ditingkat usaha tani dan desa
  • Mengadakan bimbingan dan pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan jaringan irigasi, serta bimbingan teknis pengolahan air irigasi/pengairan untuk budidaya pertanian
  • Melaksanakan bimbingan pengembangan dan pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan perkumpulan Petani Pemakai Air Tanah serta penerapan teknologi optimalisasi pengolahan air untuk usaha tani
  • Melaksanakan evaluasi pengolahan air irigasi pertanian
  • Melaksanakan bimbingan teknis pengembangan lahan konservasi tanah dan air rehabilitasi lahan kritis di kawasan pertanian
  • Melaksanakan penetapan sasaran areal kegiatan pengembangan lahan, rehabilitasi lahan kritis di kawasan pertanian
  • Melaksanakan penetapan potensi dan penhgelolaan air pada kawasan pertanian
  • Melaksanakan bimbingan pemanfaatan air untuk usaha peternakan, kesehatan hewan dan kesmavet wilayah kabupaten
  • Melaksanakan bimbingan penerapan teknologi optimalisasi pengelolaan pemanfaatan air untuk usaha peternakan kesehatan hewan dan kesmavet
  • Memberikan petunjuk dan pengarahan serta mengatur dan mendistribusikan tugas-tugas rutin kepada bawahan
  • Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
  • Memberikan penilaian dan menandatangani Dafatar Penilaian Pelaksanaan pwkerjaan bawahan
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

III. SEKSI PENGEMBANGAN USAHA
  • Menyusun program kerja, rencana kegiatan dan usulan rencana anggaran belanja Seksi Pengembangan Usaha
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan bidang tugasnya
  • Mengadakan koordinasi dengan seksi lain pada unit kerjanaya maupun dengan Dinas/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya
  • Mengadakan bimbingan pengembangan dan pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan/kredit agribisnis
  • Melaksanakan pemberian ijin usaha tanaman pangan dan holtikultura wilayah kabupaten
  • Melaksanakan pemantauan dan pengawasan ijin usaha tanaman pangan dan holtikultura wilayah kabupaten
  • Melaksanakan bimbingan kelembagaan usaha tani, manajemen usaha tani dan pencapain pola kerjasama usaha tani pemantauan dan pemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan usaha tanaman pangan dan holtikultura wilayah kabupaten
  • Melaksanakan studi amdal/UKL-UPL, bimbingan pelaksanaan amdal di bidang tanaman pangan dan holtikultura wilayah kabupaten
  • Mengadakan bimbingan penerapan pedoman kompensasi karena eradikasi dan jaminan penghasilan bagi petani yang mengikuti program pemerintah wilayah kabupaten
  • Mengadakan bimbingan penerapan pedoman /kerjasama kemitraan usaha tanaman pangan, holtikultura dan peternakan wilayah kabupaten
  • Mengadakan bimbingan pemasaran promosi komoditas hasil tanaman pangan, holtikultura dan peternakan di wilayah kabupaten
  • Menyebarluaskan informasi pasar dan mengawasi harga komoditas tanaman pangan, holtikultura dan peternqakan di wilayah kabupaten
  • Mengadakan bimbingan pengembangan sarana usaha wilayah kabupaten
  • Memberikan kebijakan dan pedoman pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan dan non perbankan wilayah kabupaten
  • Memberikan petunjuk dan pengarahan serta mengatur dan mendistribusikan tugas-tugas rutin kepada bawahan
  • Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
  • Memberikan penilaian dan menandatangani Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Bawahan
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;dan
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

IV. SEKSI INFORMASI PERTANIAN DAN PETERNAKAN
  • Menyusun program kerja, rencana kegiatan usulan rencana anggaran belanja Seksi Informasi Pertanian dan Peternakan
  • Mengadakan koordinasi standarisasi sector pertanian di kabupaten
  • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan bidang tugasnya
  • Mengadakan koordinasi dengan seksi lain pada unit kerjanya maupun dengan dinas/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya
  • Menyusun statistik tanaman pangan, holtikultura dan peternakan wilayah kabupaten
  • Mengadakan bimbingan penerapan sistem

F. Struktur Organisasi



G. Alamat Kantor


Jl. Diponegoro No. 23
Telpon. (0295) 381418
Fax. (0295) 381087
Email [email protected]
Website

1 Komentar

    Tambah Komentar