Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

A. Visi dan Misi

Visi
Terdepan Dalam Memberikan Pelayanan Prima Guna Menunjang Terwujudnya Pati Bumi Mina Tani


Misi
  • Mengusahakan pemenuhan kebutuhan pelayanan prima dibidang perizinan kepada masyarakat dengan sistem satu pintu.
  • Meningkatkan kualitas SDM dibidang perizinan
  • Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan Dinas Instansi terkait secara dinamis.

Motto
“ Kepuasan anda adalah tujuan pelayanan kami “


B. Dasar Hukum


  1. Perda Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, diubah Perda Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati
  2. Peraturan Bupati Pati Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 18 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati
  3. Keputusan Bupati Pati Nomor 507/ 477/ 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang PerIzinan Kepada Kepala KPPT
  4. Keputusan Bupati Pati Nomor 503/ 478/ 2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Penanda tanganan di Bidang PerIzinan Kepada Kepala KPPT
  5. Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana PerIzinan
  6. Keputusan Bupati Pati Nomor 503/99/2007 tentang Pembatalan Tim Teknis PerIzinan Kabupaten Pati
  7. Keputusan Bupati Pati Nomor 503/100 / 2007 tentang Pembentukan Tim Pembinaan Pengawasan Perizinan Kab. Pati.

C. Jenis Layanan Perizinan

1. Izin Gangguan
2. Izin Lokasi
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4. Izin Usaha perdagangan (SIUP)
5. Tanda Daftar perusahaan (TDP)
6. Tanda Daftar Industri (TDI)
7. Izin Usaha Industri (IUI)
8. Tanda Daftar Gudang (TDG)
9. Izin Penambangan Daerah (SIPD)
10. Izin Melewati Jalan Terlarang
11. Izin Menutp Jalan
12. Izin Penggalina Dana
13. Izin Penggunaan Alun-alun
14. Izin Reklame
15. Izin Penggilingan Padi Huller / Penyosohan Beras
16. Izin MendirikanTempat Ibadah


D. Mekanisme Pelayanan




E. Persyaratan perizinan

1. Izin Lokasi

Persyaratan :
  • Mengisi formulir permohonan yang tersedia;
  • Foto copy KTP;
  • Foto copy pemilikan tanah/ sertifikat;
  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang disahkan sebagai Badan Hukum;
  • Melampirkan gambar sketsa tanah;
  • Denah Induk/layout;
  • Uraian rencana / proposal yang akan di bangun;
  • Pernyataan kesangggupan akan memberikan ganti rugi untuk menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/ yang berhak atas tanah;
  • Persetujuan warga lingkungan.

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persyaratan :
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Foto copy KTP;
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah / sertifikat;
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah apabila membangun diatas tanah orang lain;
  • Gambar konstruksi lengkap kecuali untuk bangunan sederhana hanya gambar denah;
  • Perhitungan konstruksi beton bertulang bila bangunan bertingkat;
  • Izin Gangguan bila bangunan untuk kegiatan usaha;
  • Izin Lokasi bila bangunan untuk kegiatan usaha;
  • Masing – masing rangkap 2 ( dua ).

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan :
a. Perseroan Terbatas (PT)
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan;
  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan;
  • Foto copy Keputusan Pengesahan Badan hukum dari Dephumkam;
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Perusahaan;
  • Foto copy Izin Gangguan;
  • Neraca Awal Perusahaan.
b. Koperasi
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Copy Akte Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua/ Penanggung Jawab Koperasi;
  • Foto copy Izin Gangguan;
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Perusahaan;
  • Neraca Awal Koperasi.

c. Perusahaan Persekutuan ( CV )
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Copy Akte Pendirian Perusahaan/ Akte Notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan;
  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan;
  • Foto copy Izin Gangguan;
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Perusahaan;
  • Neraca Awal Perusahaan
d. Perusahaan Perseorangan
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Penanggung Jawab;
  • Foto copy Izin Gangguan;
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Perusahaan;
  • Surat Pengantar dari desa diketahui Kecamatan.

4. Surat Izin Penambangan Daerah Bahan Galian Golongan C ( SIPD )
Persyaratan :
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Copy Akte Pendirian yang disahkan oleh Menhukam bagi Perseroan Terbatas ( PT );
  • Copy Akte Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan Negeri bagi perusahaan Persekutuan Komanditer ( CV ) dan Firma;
  • Copy Akte Pendirian Koperasi yang telah didaftarkan pada Kantor Koperasi setempat;
  • Surat keterangan referensi dari Bank Pemerintah;
  • Peta situasi dan atau peta topografi wilayah pertambangan dan sekitarnya yang dimohonkan SIPD;
  • Rekomendasi dari tenaga ahli pertambangan dan dilampiri dengan daftar riwayat hidup;
  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), copy ijazah terakhir;
  • Rencana kerja eksplorasi dan atau eksploitasi;
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
  • Surat pernyataan kesanggupan memberikan jaminan eksplorasi bermeterai cukup;
  • Khusus DAS ( Daerah Aliran Sungai ) harus mendapat rekomendasi

5. Tanda Daftar Industri (TDI)

Persyaratan :
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Perusahaan Industri dengan nilai Investasi Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan);
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / pemilik atau penanggung jawab;
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbentuk badan hukum dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
  • Foto copy Izin Gangguan bagi yang wajib memiliki;
  • SPPL, Copy Dokumen UKL / UPL atau AMDAL bagi perusahaan industri yang wajib memiliki sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  • Copy Izin Pemakaian Air Bawah Tanah bagi perusahaan yang menggunakan air bawah tanah;

6. Izin Usaha Industri ( IUI )
Persyaratan :
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Perusahaan Industri yang nilai Investasinya diatas Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan);
  • Surat permohonan bermeterai yang ditujukan kepada Bupati Pati;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / pemilik atau penanggung jawab;
  • Foto copy Izin Gangguan;
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
  • SPPL, Copy Dokumen UKL / UPL atau AMDAL bagi perusahaan industri yang wajib memiliki sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  • Copy Izin Pemakaian Air Bawah Tanah bagi perusahaan yang menggunakan air bawah tanah.

7. Tanda Daftar Gudang ( TDG )
Persyaratan :
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Foto copy surat Izin usaha perdagangan ( SIUP );
  • Foto copy tanda daftar perusahaan;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / pemilik atau penanggung jawab.
  • Foto copy Izin Gangguan;
  • Perjanjian pemakaian/pemanfaatan gudang bagi pengusaha yang menyewa/ memanfaatkan gudang pihak lain;
  • Peta/ denah gudang;
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).

8. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Persyaratan :
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon ( pemilik/penanggung jawab/Direktur ) dan KTP Perseroan Komanditer bagi yang berbadan hukum;
  • Foto copy Izin Gangguan dan Izin teknis lainnya;
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
  • Bila perusahaan tersebut berbadan hukum melampirkan neraca;
  • Khusus PT, melampirkan pengesahan akte pendirian dari Menteri Kehakiman.

9. Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
Persyaratan :
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Foto copy Izin Gangguan;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / pemilik atau penanggung jawab;
  • Data mesin dan kapasitas mesin.

10. Izin Penggunaan Alun – alun
Persyaratan :
  • Surat permohonan dilampiri dengan proposal kegiatan;
  • Rekomendasi dari Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Pati.

11. Izin Gangguan
Persyaratan :
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan yang berbentuk badan hukum;
  • Gambar lokasi/ denah tempat usaha;
  • Foto copy Izin Mendirikan Bangunan;
  • Surat Pernyataan tidak keberatan dari para tetangga diketahui Kepala Desa/ Kepala Kelurahan dan Camat;
  • Foto copy Sertifikat tanah atau bukti perolehan tanah lainnya yang sah.

12. Izin Pengumpulan Dana
Persyaratan :
  • Surat permohonan dilampiri dengan proposal kegiatan;
  • Surat keterangan pinjam tempat;
  • Bukti forforasi;
  • Foto copy pembayaran uang muka pajak hiburan;
  • Untuk pembangunan masjid/pondok pesantren, PMI adalah surat permohonan dilampiri proposal kegiatan

13. Izin Melewati Jalan Terlarang ( IMJT
Persyaratan :
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ).

14. Izin Menutup Jalan
Persyaratan :
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Gambar jalan yang ditutup dan jalan alternatifnya.

15. Izin Reklame
Persyaratan :
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  • Melampirkan Gambar Reklame yang akan dipasang;
  • Foto copy SKPD dan SKRD
  • Melampirkan Gambar Lokasi Pemasangan;

16. Izin Pendirian Rumah Ibadat
Persyaratan :
Permohonan Bermaterai kepada Bupati dilampiri :
  • Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 ( sembilan puluh ) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah Kecamatan atau Kabupaten/ kota atau Propinsi;
  • Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 ( enam puluh ) orang yang disahkan oleh Lurah/ Kepala Desa;
  • Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota;
  • Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.

F. Mekanisme Pengaduan

NARASI MEKANISME PENGADUAN / COMPLAINT

1. Pengaduan disampaikan ke Kanyandu melalui Petugas/ Informasi
2. Pengaduan disampaikan secara tidak langsung melalui pengaduan tertulis/ kotak aduan
3. Ditindak lanjuti oleh Petugas yang ditunjuk ( Kasi Pelayanan Konsumen )
4. Dikonsultasikan kepada Kepala Kantor
5. Sesuai disposisi Kepala kantor ditindaklanjuti
6. Bersama Tim Penyelesaian kasus diadakan rapat/ ceking lokasi tergantung permasalahan
7. Diupayakan solusinya, denagn kesepakatan para pihak selanjutnya diterbitkan Rekomendasi
8. Hasil yang telah dicapai disampaikan kepada Pengadu/ Masyarakat.


G. Jenis dan Waktu Layanan Izin




H. Alamat Kantor

Jl. Tombronegor No.1
Tlp. (0295) 381196
Fax. (0295) 381196
Kode Pos. 59111
Email [email protected]
Website www.kppt.patikab.go.id














0 Komentar

    Tambah Komentar