Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Dinas Pendidikan

A. Visi dan Misi

Visi

Gambaran keadaan yang ingin dicapai dalalm pembangunan pendidikan di Kabupaten Pati, adalah : “ Terwujudnya Masyarakat Pati yang sehat Jasmani dan Rokhani, memiliki keimanan serta kepribadian yang kuat, cerdas, terampil, berpengetahuan , berwawasan dan berdaya saing tinggi di era globalisasi “.

Misi
Dalam rangka mewujudkan keadaan diatas, maka tugas yang diemban untuk dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupeten Pati, adalah :
  1. Memperluas akses dan meningkatkan jangkauan layanan pendidikan kepada mesyarakat.
  2. Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu yang didukung dengan ketersediaan sarana prasarana pendidikan yang memadai dan sumberdaya kependidikan yang berkualitas.
  3. Mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pembangunan pendidikan.

B. Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan, adalah :

a. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan.
  • Meningkatnya kesempatan belajar bagi penduduk usia pendidikan dasar, yang ditandai dengan keberhasilan dalam pelaksanaan program tuntas Wajar Dikdas 9 tahun pada tahun pelajaran 2008/2009.
  • Meningkatnya kesempatan belajar bagi penduduk usia pendidikan menengah, yang ditandai dengan meningkatnya APK dan APM SLTA

b. Memberikan jaminan layanan pendidikan yang bermutu kepada masyarakat.
  • Meningkatnya rata-rata NEM UN/ UASBN lulusan pendidikanSD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK
  • Meningkatnya prestasi kejuaraan akademis dan non akademis di tingkat regional, nasional dan internasional.
  • Meningkatnya kecakapan hidup lulusan pendidikan dan daya serap lapangan kerja.
  • Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan usaha untuk berusaha mandiri di kalangan masyarakat
  • Menurunnya jumlah siswa drop out ( putus sekolah ) dan siswa mengulang kelas

c. Meningkatkan mutu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
  • Meningkatnya peran serta masyarakat dan komite sekolah dalam pengelolaan pembangunan pendidikan.
  • Meningkatnya aktivitas pelajar dan pemuda dalam kegiatan organisasi sekolah, seni, masyarakat, dan kegiatan produktif lainnya
  • Meningkatnya prestasi dalam kejuaraan lomba olahraga pelajar dan pemuda di tingkat regional dan nasional
  • Berkembangnya apresiasi seni budaya di masyarakat
  • Terjaganya kelestarian kebudayaan daerah
  • Meningkatnya prestasi dalam kejuaraan lomba seni budaya pelajar dan pemuda di tingkat regional dan nasional

C. Strategi

Tujuan strategi Pembangunan pendidikan Kabupaten Pati diarahkan dalam rangka :
1. Peningkatan pemerataan dan perluasan akses pendidikan
2. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing lulusan pendidikan yang berkualitas
3. Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik

D. Arah Pelaksanaan Program Kegiatan


Gambaran prioritas program yang akan dilaksanakan dalam pembangunan Pendidikan di Kabupaten Pati, adalah :

a) Peningkatan pemerataan dan perluasan akses pendidikan, meliputi :

** Menambah daya tampung pendidikan melalui kegiatan sbb :
  1. Pembangunan USB SMK
  2. Pengembangan Ruang Kelas Baru
  3. Pengembangan Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara SLTP, dan Kejar Paket C setara SLTA.

** Membebaskan atau meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu, melalui kegiatan :
  1. Bantuan beasiswa pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu ( miskin )
  2. Bantuan penerimaan murid baru ( PMB )
  3. Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

** Merehabilitasi gedung dan ruang kelas yang mengalami kerusakan, meliputi :
  1. Rehabilitasi gedung dan ruang kelas yang rusak
  2. Revitalisasi gedung sekolah
  3. Relokasi gedung sekolah

b) Peningkatan mutu , relevansi dan daya saing lulusan pendidikan yang berkualitas :

** Mencukupi kebutuhan fasilitas/sarana prasarana pendidikan, meliputi :
  1. Pembangunan ruang penunjang kegiatan belajar seperti RPT, RLB, RKT, Ruang Komputer , dan Ruang Kerja Praktek
  2. Pengadaan sarana sumber belajar, seperti :Buku Mata Pelajaran, Buku Pegangan Mengajar, Buku Penunjang dan Perpustakaan.
  3. Pengadaan bahan dan alat Bantu mengajar, seperti :Alat Peraga Edukatif ( APE ), Bahan / alat laboratorium dan praktek belajar lainnya
  4. Bantuan pemeliharaan gedung sekolah
  5. Pengadaan sarana air bersih
  6. Pensertifikatan tanah lokasi sekolah.
** Meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi :
  1. Pelaksanaan program penyetaraan pendidikan
  2. Penyelenggaraan diklat teknis dan penularan hasil TOT atau penataran guru
  3. Penyelenggaraan seminar, lokakarya, dan workshop pengembangan kompetensi guru
  4. Bantuan kelebihan jam belajar
  5. Bantuan kesejahteraan / transportasi bagi guru WB, Swasta, dan PTT
** Melaksanakan Inovasi / pengembangan kurikulum, meliputi :
  1. Sosialisasi / workshop pengembangan KBK
  2. Sosialisasi / workshop pengembangan LSE
  3. Bantuan Peningkatan kegiatan KKG / MGMP dan gugus sekolah
  4. Pelaksanaan penilaian hasil belajar, seperti UAS, UANAS, dan Tes Semester
  5. Pelaksanaan seleksi / lomba sience and kreativitas siswa
  6. Pelaksanaan system magang
  7. Pelaksanaan ujian praktek ketrampilan siswa
  8. Peningkatan kerjasama / kemitraan dengan DU / DI
  9. Pelaksanaan KIR, lomba maple, kesenian, olahraga, dan olimpiade sience.

c) Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik
  1. Mengoptimalkan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
  2. Meningkatkan Akuntabilitas dan kinerja pendidikan

E. Program Kegiatan

Prioritas program kegiatan yang dilaksanakan meliputi :
1. Program PAUD
  • Penyelenggaraan PAUD
  • Penambahan ruang kelas PAUD
  • Penambahan sarana dan Prasarana bermain
  • Pengadaan alat praktik dan peraga siswa
  • Pelatihan Kompetensi Tenaga Pendidikan
  • Pengembangan PAUD
  • Publikasi dan Sosialisasi PAUD
2. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
  • PembangunanPerpustakaan Sekolah
  • Pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa
  • Pengadaan alat praktik dan peraga siswa
  • Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah
  • Pelatihan Kompensasi tenaga pendidik
  • Pelatihan Penyusunan Kurikulum
  • Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah
  • Penyelenggaraan Paket B Setara SMP
  • Pembinaan kelembagaan dan manajemen
  • Pembinaan minat, Bakat dan kreativitas siswa
  • Penyebarluasan dan sosialisasi berbagai informasi Pendidikan Dasar
  • Penyelenggaraan Ujian Sekolah
3. Program Pendidikan Menengah
  • Penambahan ruang kelas sekolah
  • Pembangunan Ruang Praktikum Sekolah
  • Pegadaan buku-buku dan alat tulis siswa
  • Pengadaan alat praktik dan peraga siswa APBD PROP
  • Rehab sedang/berat ruang kelas sekolah
  • Pengembangan metode belajar mengajar dan menggunakan teknologi Informasi dan komunikasi (JIP SMA/MA)
  • Peningkatan kerjasama dengan DUDI
  • Pembinaan Minat Bakat dan kreatifitas siswa
  • Evaluasi Hasil Belajar siswa

4. Program Pendidikan Non Formal
  • Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Non Formal (KPSM)
  • Pembinaan Pendidikan kursus kelembagaan
  • Pengembangan Pendidikan keaksaraan
  • Pengembangan Pendidikan kecakapan hidup
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan non formal
  • Pengembangan data dan informasi Pendidikan Non Formal
  • Pengembangan sertifikasi Pendidikan Non Formal
  • Publikasi dan sosialisasi pendidikan Non Formal
5. Program Peningkatan mutu Pendidik dan tenaga Kependidikan, meliputi :
  • Pelaksanaan sertifikasi Pendidikan
  • Pelaksanaan Uji Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi
  • Pembinaan Kelompok Kerja Guru
  • Pendidikan lanjutan bagi pendidik untuk memenuhi standar kualifikasi
  • Pengembangan mutu dan kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Pengembangan sistem pendataan dan pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan
  • Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi pendidik
6. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan
  • Pelaksanaan evaluasi hasil kerja bidang pendidikan
  • Sosialisasi dan advokasi berbagai peraturan pemerintah di Bidang Pendidikan
  • Penerapan sistem dan informasi manajemen Pendidikan
  • Penyelenggaraan pelatihan, seminar dan lokakarya, serta diskusi ilmiah tentang berbagai isu pendidikan
  • Monitoring, Evaluasi dan pelaporan
  • Fasilitas penyelenggaraan Pendidikan
7. Program pelayanan administrasi perkantor
  • Penyediaan Jasa
  • Penyediaan ATK
  • Penyediaan Barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik
  • Penyediaan bahan bacaan
  • Penyediaan Makanan dan Minuman
  • Rapat Koordinasi
  • Penyediaan Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Penyediaan Pendukung Administrasi Kepegawaian
8. Program peningkatan sarana prasarana kantor
  • Pembangunan Gedung Kantor
  • Pengadaan kendaraan Dinas
  • Pengadaan Meubelair
  • Pengadaan komputer dan Kelengkapannya
  • Pemeliharaan rutin /berkala rumah dinas
  • Pemeliharaan rutin /berkala gedung kantor
  • Pemeliharaan rutin /berkala kendaraan dinas
  • Pemeliharaan rutin berkala meubelair
  • Rehabilitasi sedang/ berat Gedung Kantor Kecamatan
9. Program peningkatan disiplin aparatur
  • Pengadaan Pakaian Dinas Beserta perlengkapannya.
10. Program peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)
  • Pendidikan dan pelatihan formal
  • Bimbingan teknis Implementasi Peraturan per Undang-undangan (Gender)
11. Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
  • Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD (Lakip,LPPD)
  • Penyusunan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD)
  • Penyusunan Rencana Kerja SKPD (Renja Anggaran SKPD)
12. Program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan
  • Pengembangan minat dan budaya baca
  • Publikasi dan sosialisasi minat dan budaya baca
  • Penyediaan bahan Pustaka Perpustakaan Umum Daerah
  • Pemeliharaan Buku-buku Perpustakaan

F. Struktur Organisasi



 


G. Jenis Pelayanan

NO JENIS LAYANAN PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KET
1. Perijinan operasional lembaga Kursus
  1. Proposal permohonan ijin penyelenggaraan kursus.
  2. Rekomendasi dari UPT Dinas Pendidikan Kecamatan tentang pendirian penyelenggaraan kursus
  3. Dinas Pendidikan Kab.Pati melaksanakan Verifikasi lapangan
  4. LPK bersedia melaksanakan operasional kegiatan secara legalitas dan procedural
  5. LPK menjadi anggota Organisasi Mitra (HIPKI)
- 1 bulan  
2
Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Kursus
  1. Proposal dan foto copy ijin lama
-
1 minggu
 
3
Pendidikan Kesetaraan Program Paket A B C
1. Peserta didik program paket A setara SD adalah warga masyarakat yang:
• Belum menempuh pendidikan di SD criteria usia 10-12 , 13-18, dan atau Dewasa
• Putus sekolah SD
• Tidak dapat bersekolah karena letak sekolah tidak terjangkau, wkt yang tidak sesuai
2. Peserta didik program paket B setara SMP adalah warga masyarakat yang:
• Lulus Paket A/SD/MI
• Belum menempuh pendidikan di SMP criteria usia 13-15, 16-18, dan atau dewasa
• Putus sekolah SMP/MTs
• Tidak dapat bersekolah karena letak sekolah tidak terjangkau,sudah terjun ke masyarakat, bekerja atau hal lain
3. Peserta didik program paket C setara SMA adalah warga masyarakat yang:
• Lulus Paket B / SMP / MTs
• Putus sekolah SMA/MA/SMK/MA
• Tidak dapat bersekolah karena sudah terjun ke masy, bekerja atau hal lain
APBN
APBD
Swadaya Masyarakat

3 tahun
 
4
Penyelenggaraan Kelompok Bermain
  1. Memiliki tempat yg layak untuk menyelenggarakan kegiatan kelompok bermain.
  2. Memiliki anak didik usia 2-4 tahun min 10 anak, atau 5-6 tahun yang tidak mendapat kesempatan masuk di TK min 10 anak
  3. Memiliki tenaga pendidik min SLTA sederajat
  4. Memiliki pengelola
  5. Memiliki sarana dan prasarana
  6. Memiliki alat permainan edukatif
  7. Memiliki program pembelajaran
  8. Ijin Operasional dari Disdik Kab.Pati lewat UPTD Pendidikan Kecamatan yang membidangi PAUD
  9. Pendaftaran ijin operasional setelah 6 bulan kegiatan berjalan dengan melampirkan proposal
-
3 tahun
 
5
Penyelenggaraan Pos Paud
  1. Posyandu yang aktif
  2. Terdapat anak 0-6 tahun yang belum terlayani PAUD min 25 anak
  3. Tersedia calon pengelola dan kader Pos Paud min 5 Orang
  4. Memperoleh dukungan dari orang tua, maasyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pamong desa/kelurahan
  5. Tersedia tempat yang layak untuk kegiatan Pos Paud
  6. Memiliki sumber pembiayaan yang tetap( iuran Ortu,donator, dana desa)
  7. Ijin Operasional Dari Disdik Kab.Pati

-
-
 


H. Alamat kantor


Jl. Panglima Sudirman No. 1B
Telp.(0295)381421
Kode Pos.59113
Fax.
Email. [email protected]






1 Komentar

    Tambah Komentar