Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Memahami Televisi = Memahami Perkembangan Teknologi, Regulasi, dan Tuntutan Industri

Secara umum, program acara di stasiun televisi dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok berdasar materi program, format siaran, dan muatan isinya (Dominick; Messere; dan Sherman, 2004). Berdasarkan produksi materi program, program acara yang ditayangkan televisi bisa berupa In-house Program (program acara yang diproduksi sendiri /intern oleh stasiun televisi);  Can Program (program acara yang dibeli dari pihak lain, misal dari Production House); dan dapat berupa gabungan keduanya atau lazim disebut Mixing Program. Menurut format siarannya, program acara televisi dapat disirakan secara langsung (live) ataupun taping (recording). Sedangkan menurut jenis isinya, program acara televisi dapat dibagi menjadi program drama, non drama, dan news. Program acara yang termasuk kategori non drama dapat dipecah lagi menjadi program variety show, feature, infotainment, sport, musik, tv magazine, kuis, dll.
Sistematika produksi program acara televisi merupakan suatu runutan proses yang terdiri dari tiga bagian: pra-produksi, produksi, dan post-produksi. Pada tahapan pra-produksi, dilakukan dilakukan tiga hal utama yaitu: penemuan ide dan konsep (brainstorming), perencanaan, dan persiapan. Setelah ide dan konsep acara didapat dan disetujui secara bersama oleh personel team program, maka selanjutnya dilakukan perencanaan yang meliputi: time sceduling, penyempurnaan naskah, pemilihan artis, penulisan rundown, lokasi, crew, dan biaya. Tahapan persiapan dilakukan dengan pemberesan semua urusan administratif: kontrak perizinan, surat menyurat dll. Persiapan ini juga meliputi latihan para artis, pembuatan set, serta cek dan ricek semua kelengkapan peralatan.
Tahapan produksi, berarti pelaksanaan apa yang telah dituliskan dan direncanakan sebelumnya. Tahapan produksi ini lazim disebut sebagai shooting, baik EFP (Electronic Field Production: “shooting lapangan”) maupun di studio. Produksi dilakukan dengan mengikuti beberapa standar teknis dan waktu yang sangat ketat. Penataan audio dan lighting harus tepat dan harus sesuai dengan yang diinginkan. Untuk program acara yang tayang secara live, tantangan jauh lebih besar. Karena dilakukan produksi sekaligus dilakukan penyiaran ke pada pemirsa. Sehingga diperlukan ketepatan eksekusi dan juga ketepatan waktu sesuai yang telah ditentukan sebelumnya.
Pada tahapan post-produksi dilakukan tiga hal yaitu: editing off-line, editing On-line, dan mixing. Editing Off-line diartikan sebagai proses pemilihan / pemotongan materi produksi (gambar dan suara) secara cut-to-cut dengan mesin VTR. Editing Online berarti dilakukan penyempurnaan dari hasil edit off-line tersebut, misalnya: dilakukan penyesuaian waktu, penambahan dan penyempurnaan gambar, penambahan animasi, titling, framing dll. Hasilnya, adalah sebuah materi yang sudah jadi, dan tinggal diberi sentuhan akhir pada sisi audio-nya. Proses Mixing, yaitu proses adjusment dan penambahan audio (suara dan musik) pada materi hasil editing On-line. Setelah mixing, maka suatu materi produksi menajdi siap tayang.
Pada acara yang berbentuk tayangan dengan format taping sistematika produksi berjalan berurutan dari mulai pra produksi, produksi dan post-produksi dengan batas-batas yang jelas. Pada program dengan format tayang secara live, tahapan-tahapan produksi itu berjalan dengan cara yang berbeda. Produksi bisa berupa produksi awal (misal: pembuatan Video Taping) dan berakhir pada saat produksi live.
Di Amerika Serikat, perusahaan televisi yang didominasi oleh stasiun tertentu, seperti ABC, CBS, FOX, NBC Universal, Time Warner, Viascom, Disney, News Corp mendominasi produksi jaringan televisi dan acara televisi kabel, distribusi dan gabungan program, serta sindikasi siaran. Kebijakan TV berjaringan dimaksudkan untuk membuka peluang yang lebih menguntungkan bagi para pemodal. Pola TV berjaringan memungkinkan pebisnis TV meraih jumlah penonton yang lebih luas dan melebihi radius jangkauan siarannya. Hal ini juga menjadikan munculnya peluang bisnis dan harapan besar bagi para pemodal lokal untuk bisa menyelenggarakan usaha TV komersial di daerahnya.
Secara umum TV berjaringan memiliki empat pengertian (Susan TE, Sydney WH, Lewis K, 1989):  (1) TV yang berjaringan dalam sistem telekomunikasi dan berafiliasi kepemilikan kepada pusatnya; (2) TV berbentuk “rap network”, hanya berjaringan dalam pemasaran program; (3) TV yang berjaringan dalam sindikasi program yang dibuat bersama atau dibuat salah satu pihak; dan (5) TV yang berjaringan dalam semua aspek di atas.
Perkembangan Televisi di Indonesia
Penyelenggaraan siaran televisi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Sebut saja UU No.32 Tahun 2002 tentang  Penyiaran, UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada pula Peraturan Menteri Perhubungan No.76 Tahun 2003 tentang Penataan Penggunaan Frekuensi Radio untuk Televisi Siaran Terestrial di Indonesia, PP No.50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, serta beberapa ketentuan yang secara langsung terkait dengan lembaga penyiaran seperti UU tentang HAKI, UU tentang HAM,  UU tentang Monopoli Usaha, KUH Perdata, KUH Pidana, UU Pers, dan lain-lain. Dalam UU di atas, diatur pula mengenai lembaga penyiaran. Dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, misalnya, bentuk lembaga penyiaran yang diperbolehkan menyelenggarakan siaran TV adalah yang berbentuk Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komersial, Lembaga Penyiaran Komunitas, serta Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Selanjutnya, untuk mengelola sebuah lembaga penyiaran, harus dilandasi prinsip-prinsip usaha dengan mengedepankan nilai-nilai keragaman (diversitas) kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran, diversitas bentuk dan isi siaran, dan lokalisme dan otonomi khalayak. Prinsip-prinsip ini di kalangan pelaku media dikenal dengan konsep diversity of ownership dan diversity of content. Dua prinsip ini umumnya diwujudkan dalam bentuk lembaga penyiaran komunitas dan lokal.
Isu yang kini kerap mengemuka soal lembaga penyiaran adalah ketentuan pemerintah yang mewajibkan stasiun TV untuk melakukan pola berjaringan. Menurut pemerintah, kebijakan ini dikeluarkan dengan maksud memudahkan para pelaku bisnis TV. Sebab, dengan melakukan pola TV berjaringan, pebisnis TV dapat meraih jumlah penonton yang lebih luas dan melebihi radius jangkauan siarannya. Hal ini juga menjadikan munculnya peluang bisnis dan harapan besar bagi para pemodal lokal untuk bisa menyelenggarakan usaha TV komersial di daerahnya.
Saat ini industri TV sudah kian dekat dengan realisasi kebijakan ini. Kondisi ini, secara langsung maupun tak langsung, menjadi tantangan besar bagi stasiun TV lokal. Bagaimanapun, meski mengusung lokalitas dari sebuah daerah, TV berjaringan tetap menjadi ”saingan” terberat dalam memenangkan hati pemirsa. Sebab TV berjaringan tentu memiliki modal, kualitas tampilan, dan teknologi yang lebih mapan. Selain itu, cakupan informasi yang dapat diberikan oleh TV berjaringan juga lebih luas.
Sekitar tahun 1974, ketika tuntutan politik luar negeri mengharuskan berdirinya TVRI untuk mendukung penyelenggaraan sebuah event olahraga Sea Games di Jakarta, pada saat itu pula iklim pertelevisian Indonesia mulai berhembus (Kitley, 2001: 25-26). Di tingkat dunia sendiri, TV sudah digunakan sebagai sarana propaganda politik dan melanggengkan kekuasaan di era pasca perang dunia II. Di tahun 2000-an, TV dimanfaatkan sebagai sarana propaganda demokratisasi, liberalisasi, dan globalisasi dunia. Kini, TV juga menjadi media promosi utama (Above the line promotion) yang sangat penting dan mampu menjadi ladang bisnis yang menggiurkan.
Di era globalisasi seperti saat ini, ketika konvergensi informasi dan teknologi telah mempercepat masuknya arus informasi di masyarakat, paradigma dan cara pandang orang terhadap TV mulai berubah. Saat ini TV siaran bagaimanapun juga merupakan media penyiaran yang paling sering ditonton dan dibutuhkan masyarakat. TV bisa menjadi media yang sangat mempengaruhi perilaku dan kebiasaan hidup masyarakat Indonesia. Jangkauan siaran yang meliputi hampir sebagian besar wilayah Indonesia dan harga pesawat televisi yang semakin murah memungkinkan masyarakat melek informasi sekaligus mendapatkan hiburan yang murah meriah.
Sebagai media yang berjalan di ranah bisnis dan industri, sejarah pertumbuhan TV terestrial komersil di Indonesia menunjukkan perkembangan yang luar biasa di era tahun 2000-an. Keputusan Menteri Penerangan RI Nomor : 190 A/ Kep/ Menpen/ 1987 tentang siaran saluran terbatas, yang membuka peluang bagi televisi swasta untuk beroperasi. Seiring dengan keluarnya Kepmen tersebut, pada tanggal 24 agustus 1989 televisi swasta, RCTI, resmi mengudara, dan tahun-tahun berikutnya bermunculan stasiun-stasiun televisi swasta baru, berturut-turut adalah SCTV ( 24/8/90 ), TPI ( 23/1/1991 ), Anteve ( 7/3/1993 ), indosiar ( 11/1/1995 ), metro TV ( 25/11/2000 ), trans TV ( 25/11/2001 ), dan lativi ( 17/1/2002 ). Angka tersebut boleh dibilang sedikit jika dibandingkan dengan saat ini, ketika stasiun TV terestrial diperkirakan sudah lebih dari 50. Dan di masa mendatang angak ini akan terus bertambah.
Bisnis TV siaran di Indonesia saat ini memiliki beberapa ciri dominan: padat modal, perkembangan teknologi yang sangat cepat, ajang pemasaran produk, urban segmented, marketing rules the show, konsep rating/share, dan pendekatan memuaskan pendengar (uses and gratification). Dari ciri-ciri tersebut, terlihat jelas bahwa sisi pasar memainkan peran yang besar dalam bisnis TV siaran. Maka wajar jika kemudian para pelaku bisnis TV akan melakukan apa saja agar bisa meraih pasar dan menangguk iklan yang banyak.
Data Media Scene Magazine di akhir tahun 2007 menunjukkan hasil riset Nielsen Media Research-Advertising Information Services. Lembaga ini merilis data pertumbuhan belanja iklan tahun 2007 mencapai Rp 37 triliun dan setiap tahun diperkirakan tumbuh 10-15%. Dari jumlah tersebut, belanja iklan di TV sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2007 masih stabil pada kisaran angka 60-70%. Hal inilah yang menjadikan bisnis penyelenggaraan TV siaran menjadi menarik dan menggiurkan bagi para pemodal. Apalagi, besarnya peluang berbisnis di industri pertelevisian berdampak terhadap terciptanya peluang usaha yang cukup besar bagi para pelaku usaha-usaha yang mendukung bisnis TV siaran seperti rumah produksi, agensi periklanan, penyedia alat-alat siaran, hingga perusahaan jasa konsultan, jasa outsourcing (alihdaya) SDM, perusahaan katering, perias, wardrobe, dan tata busana, dan lain-lain. Maka tak berlebihan jika banyak orang membangun kerajaan bisnis di kancah ini.
________________________________________
sumber : Iwan Awaluddin Yusuf Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia, peneliti di Pusat Kajian Media dan Budaya Populer (PKMBP) dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2MEDIA)Yogyakarta.

0 Komentar

    Tambah Komentar