Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Sesuai Perda, Pengisian Perangkat Desa Harus Seizin Bupati

Setelah ada Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang pengisian perangkat desa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan  Perbub Nomor 26 Tahun 2015, maka regulasi tentang pengisian kekosongan formasi perangkat desa sudah bisa dilaksanakan, dengan syarat, sesuai prosedur harus seijin Bupati.
Hal ini disampaikan Bupati Pati Haryanto di hadapan para camat dan Muspika dalam Rapat Koordinasi dan Pengarahan Bupati Pati terkait persiapan pengisian perangkat desa di Ruang Pragolo, Kab. Pati (22/10/15). Turut hadir pula Asisten Pemerintahan Sekda Pati, Sudiyono.
Berdasarkan regulasi tersebut maka pengisian perangkat desa harus melalui setiap tahapan secara tertib, mulai dari penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terlebih dahulu, penataan bengkok desa kalau memang ada, dan kemudian proses pengajuan kepada Bupati dengan membubuhkan formasi yang dibutuhkan.
“Setelah diajukan, harus ada ijin tertulis dari Bupati, dalam hal ini saya sendiri sebagai Kepala Daerah. Setelah ada ijin tertulis, desa baru bisa melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengisian formasi di lapangan . Tapi jika tidak ada ijin, maka desa tidak boleh melaksanakannya demi ketertiban administratif,” tegasnya.
Untuk waktu pelaksanaannya, masing-masing desa tidak akan sama. “Besok pun bisa langsung dilaksanakan selama persyaratan sudah dipenuhi. Karena sebelumnya harus menetapkan perangkat desa yang sudah ada. Dia statusnya sebagai apa, bisa jadi Kasi Pemerintahan menjadi Kasi Pembangunan karena kemampuan dan kapasistasnya. Jadi harus ditetapkan lebih dahulu, baru dilengkapi formasi mana yang kurang,” tambahnya.
Haryanto menghimbau, agar semua yang terlibat, baik Camat maupun Muspika yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut bisa selalu berkoordinasi dengan baik. Mengingat fungsi mereka sebagai pengawas, fasilitator, sekaligus pembimbing untuk mengadakan pengisian perangkat desa.
“Harus selalu ada singkronisasi dan koordinasi agar tidak tumpang tindih. Camat sebagai pengawas dan orang yang saya delegasikan untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, jangan sampai malah bermain sendiri. Ini semua agar proses pemerintahan di desa bisa segera berjalan dengan cepat dan lancar,” pesannya.
sumber ilustrasi gambar: pasfmpati.com

0 Komentar

    Tambah Komentar