Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Pelantikan Kades Terpilih Antar Waktu Desa Pundenrejo

Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati usai melaksanakan hajat besar Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa terpilih antar waktu di Balai Desa Pundenrejo, Jumat pagi (23/10).
Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Bupati Pati Haryanto disaksikan Kepala Desa se-Kecamatan Tayu, Badan Perwakilan Desa Pundenrejo, dan Camat Tayu.
M. Tafakuri, Kades terpilih antar waktu, sebelumnya telah lama mengabdi sebagai Modin desa setempat. Dedikasinya membuat warga desa sepakat mengangkatnya menjadi kepala desa sebagai pengganti Kades sebelumnya, yang telah meninggal dunia, hingga masa jabatan 2020 nanti.
Turut hadir pula Ketua Komisi A DPRD Pati, Kepala Bappermades, Asisten Pemerintahan Setda Pati, dan Kabag Tata Pemerintahan serta ibu-ibu PKK desa Pundenrejo. 
Saat pengambilan sumpah, Tafakuri berjanji akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sebagaimana tanggung jawab yang telah diberikan kepadanya sebagai Kepala Desa Pundenrejo hingga habis masa jabatan tahun 2020.
Sebagai kepala desa, Tafakuri diminta untuk serba bisa oleh Bupati Pati Haryanto. “Tugas sebagai kepala desa itu harus serba bisa, bukan hanya sekedar manajerial saja, namun juga harus mengampu fungsi-fungsi yang tidak jalan. Kalau bisa didelegasikan, silahkan didelegasikan. Namun jika tidak harus bisa menjalankannya dengan penuh amanah,” kata Haryanto memberi pengarahan kepada Kades Terpilih, Tafakuri.
Selain itu, Haryanto berpesan agar Kepala Desa yang baru bisa menjalankan program-program kepala desa yang lama, yang belum terealisasi karena terebih dulu dipanggil Yang Maha Kuasa. Ia juga menekankan agar, Tafakuri tidak segan untuk ngangsu kaweruh kepada yang lebih berpengalaman untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
“Walau bagaimanapun, menjadi kepala desa tidak ada sekolahnya. Padahal tugasnya juga banyak, tanggung jawabnya besar. Seperti dalam pembuatan SPJ khusus dana desa, jika ini tidak berjalan lancar atau terdapat kesalahan, maka pembangunan di desa bisa terhambat,” pungkasnya.
sumber berita: pasfmpati.com

0 Komentar

    Tambah Komentar