Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

UMK Pati Diusulkan Rp 1.288.500

Meskipun saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2016 mendatang, namun sejumlah buruh di Pati masih berharap dalam penetapannya mempertimbangkan faktor inflasi.

Pasalnya, ketidak tetapan harga bahan bakar minyak maupun pertukaran rupiah terhadap dolar saat ini dinilai begitu rentan menyebabkan terjadinya inflasi.

Terutama mempengaruhi kebutuhan hidup sehari-hari. Baik harga sembako maupun kebutuhan lainnya. Hal tersebut turut diungkapkan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Keadilan (FSPK) Ahmadi meskipun dalam usulan tersebut ada peningkatan namun seharusnya dalam melakukan penetapan UMK harus tetap mempertimbangkan inflasi.

’’Padahal seperti kita ketahui saat ini nilai dolar begitu tidak stabil. Tentu saja hal itu bisa menyebabkan inflasi di pasaran yang cukup tinggi. Kalau tidak difikirkan tentu begitu menyulitkan kami,’’ terang Ahmadi.

Menurutnya, usulan UMK paling tidak harusnya diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sedang dalam kriteria KHL kali terakhir diketahui sekitar Rp 1.310.000. Hanya saja yang diusulkan saat ini masih berada di bawah KHL. ’’Tapi kalau sudah diajukan ke Gubernur tentu kami akan menerima apapun keputusannya,’’ tambahnya.

Usulan

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Subawi mengatakan, usulan UMK untuk 2016 saat ini memang telah diajukan ke Gubernur melalui Pemerintah Kabupaten Pati.

Usulan tersebut dikatakannya sebesar Rp 1.288.500 atau diakuinya telah sesuai dari usulan Dewan Pengupahan. ’’Jadi semua sudah sepakat, baik dari pihak serikat pekerja, maupun dari pengusaha,’’ terang Subawi kepada Suara Merdeka. Hanya saja, diakuinya usulan tersebut hingga saat ini proses di gubernur.

Pihaknya juga masih harus menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Tengah. Apakah disetujui maupun ada revisi. ’’Kami menunggu keputusan itu nantinya,’’ tambahnya. Bila usulan tersebut disetujui, maka UMK Pati naik sekitar Rp 112.000 dibandingkan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 1.176.500.

sumber berita:suaramerdeka.com

sumber ilustrasi gambar:kampoengngawi.com

0 Komentar

    Tambah Komentar