Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Diklat Kades dapat Meminimalisir Pelanggaran Undang-Undang

(Pati, Kota) -Sebanyak 49 Kades Terpilih tahun 2015 dari 17 Kecamatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kades Baru dan Kades Antar Waktu Tahap ke-III, yang dibuka di Ruang Pragolo Setda Pati, hari ini, Senin (26/10). Diklat tersebut memiliki fungsi untuk meminimalisir pelanggaran disebabkan ketidaktahuan Kades Terpilih akan pelaksanaan regulasi baru yaitu UU No. 6 Th. 2014 tentang Desa.

Oleh karena itu, dalam Diklat semua kades diminta tidak malu bertanya jika belum paham atau menguasai materi yang diberikan para pakar sebagai tutor dalam Diklat tersebut.

“Ikuti Diklat ini dengan seksama, perhatikan baik-baik. Jika ada yang kurang jelas tanyakan sejelas-jelasnya pada para pakar yang akan menjadi pemateri diklat. Tidak usah malu, karena budaya malu atau ewoh bisa menyebabkan inti dari Diklat ini tidak akan tercapai,” kata Sekertaris Daerah Kab. Pati, Desmon Hastiono saat membuka Diklat.

Ia pun menjelaskan bahwa inti dari Diklat tersebut adalah untuk memberi pemahaman yang utuh terkait pelaksanaan UU No. 6 Th. 2014. “Dengan adanya peraturan baru tersebut, banyak dana-dana yang diturunkan ke desa. Kalau ibaratnya dulu desa hanya mengelola dana gotong royong, dana dari masyarakat atau dari pemerintah yang kisarannya sekitar Rp 50 juta, namun sekarang mencapai ratusan hingga milyaran juta rupiah,” jelas Desmon.  

Seringkali, tambahnya, Kepala Desa itu tidak tahu bagaimana melaporkan dana tersebut dalam bentuk SPJ. Inilah yang sering membuat Kades tersandung kasus hukum. “Dengan diklat ini diharapkan Kades tidak hanya tahu menerima uang, tapi juga tahu cara mengelola dan meng-SPJ-kannya. Sebagai Kades mereka harus mau belajar, karena tugas Kades bukan hanya untuk mimpin dan merangkul anak buah di bawah, tapi juga harus bisa menyusun administrasi secara benar,” imbuhnya.  

Indikator keberhasilan dari Diklat ini, kata Desmon, ialah Kades bisa mendapatkan pemahaman tentang aturan dan ketentuan perundang-undangan. Juga pelaksanaan pembangunan atau pemerintahan di desa bisa berjalan dengan baik. Mengingat di era keterbukaan ini masyarakat lebih kritis. Masyarakat sebagai kontrol sosial, selalu berusaha menilai dan mengevaluasi kerja pemerintah, untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.
Sumber berita : pasfmpati.com
sumber gambar :berdesa.com

0 Komentar

    Tambah Komentar