Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Ketaatan pejabat penyelenggara Negara di Pati Serahkan LHKPN dibawah rerata Nasional

Tingkat kesadaran pejabat penyelenggara negara di Kabupaten Pati yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibawah rata-rata nasional. Kesadaran penyerahan LHKPN itu, merupakan salah satu faktor pencegahan tindak pidana korupsi. 
Secara keseluruhan pejabat penyelenggara negara di Kabupaten Pati yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, baru mencapai 48,4%. Dari 95 orang pejabat penyelenggara negara di Kabupaten Pati yang wajib, 46 orang diantaranya yang sudah melaporkan LHKPN-nya.
“Pemkab Pati ada 29 orang yang harus lapor, yang sudah melaporkan dari kalangan eksekutif, 27 orang atau 93%,  di legislatif dari 50 orang yang sudah melapor baru 14 orang atau 28%, serta kalangan BUMD yang baru melapor 5 orang atau 31%,” demikian Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, M. Najib Wahito, pada Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi,  di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis siang (3/12).  
Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, M. Najib Wahito mengatakan,  untuk tingkat nasional hingga  akhir November lalu, total pejabat penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN ke KPK sebanyak 267ribu orang.  Terbanyak penyelenggara negara yang wajib lapor,  dari kalangan  eksekutif  yang mencapai 216.779 orang.  Dari kalangan legislatif 13.268 orang, BUMN/BUMD 25.844 orang, serta 11.433 dari kalangan yudikatif terutama hakim di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.   
“Mereka yang sudah menyerahkan LHKPN dilingkungan eksekutif 153.481 orang atau 71%, kemudian legislatif baru 3.574 atau 26,9%, kemudian dari BUMN/BUMD  25.550 atau 79%, dan dari Yudikatif 10.058 atau 88%. Total seluruh Indonesia yang sudah melapor ada 187.663 orang atau 70,2%,” katanya.
Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi yang menghadirkan narasumber dari KPK, dan BPKP Jawa Tengah, turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pati, serta  Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM).
Fokus semiloka tersebut, untuk mendorong pengelolaan APBD yang sesuai perundang-undangan, mengidentifikasi persoalan, resiko, penyebab pada bidang APBD, menurunkan petensi tingkat korupsi, serta perbaikan sistem pengendalian internal atas pengelolaan APBD pada Pemerintah Daerah.
sumber :pasfmpati