Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Pati Miliki Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, Untuk Atur Sistem Keolahragaannya

Pemerintah Kabupaten Pati, akan memiliki kewenangan mengatur, membina, mengembangkan dan mengawasi sistem penyelenggaraan keolahragaannya.  Kewenangan tersebut, telah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pati.
Payung hukum penyelenggaraan keolahragaan itu, berupa Peraturan Daerah (Perda), sebagai tindak lanjut amanat UU No.3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan Peraturan Pemerintah No.6/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. 
Saat menyampaikan pendapat akhir Bupati terhadap persetujuan bersama Perda Penyelenggaraan Keolahragaa, di Gedung DPRD Pati, Jumat kemarin (3/2), Plt. Bupati Pati, HM. Budiyono mengungkapkan, baik UU maupun Peraturan Pemeritah yang mengatur tentang keolahragaan itu menyebutkan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan dan mengawasi sistem penyelenggaraan keolahragaannya.
“Penyelenggaraan keolahragaan di daerah erat kaitanya dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkati, seperti pendidikan, budaya, agama, pariwisata, sosial, tenaga kerja, serta perindustrian dan perdagangan,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Budiyono, diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang didasari perangkat hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di daerah.
"Dalam Perda inii diatur ketentuan yang cukup mendasar untuk mendorong bagi pencapaian pembangunan olahraga. Antara lain pemantapan lintas sektor. Baik horisontal maupun vertikal. Sistem perencanaan yang terpadu, terarah, efektif dan efisien, pembangunan sentra pembinaan dan pengembangan olah raga,” ujar katanya.
Dengan persetujuan bersama terhadap raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, kata Plt Bupati Pati, HM. Budiyono, usai penanda-tanganan raperda tersebut, diharapkan dapat memberikan arah landasan dan kepastian hukum  bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Pati secara terpadu dan berkelanjutan.(•)
 
sumber berita     :http://www.pasfmpati.com
sumber gambar  :misterchomel.blogs

0 Komentar

    Tambah Komentar