Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Perangkat Desa di Desa Ini Gugat Ibu Kandungnya


TEGA : Sri Mulat (kanan) dan Dwi Nur Wahyunita (kiri), ibu kandung yang digugat oleh anaknya saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pati, beberapa waktu yang lalu
 

WINONG – Kasus anak menggugat ibu dan adiknya yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pati mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Bahkan, Pemerintah Desa Serutsadang, sangat menyayangkan adanya penyelesaian sengketa sebidang tanah warisan melalui jalur hukum.

Kepala Desa Serutsadang, Hendro Waliyono mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu tentang alur kasus yang menimpa warganya yang bernama Sri Mulat. Sebab proses jual beli tanah yang dilakukan dengan anak pertamanya tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

Hendro mengingatkan, seharusnya kejadian seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Terlebih Kistianto, warga RT 01 RW I merupakan perangkat desa setempat. Namun ia mengaku, tidak bisa berbuat banyak lantaran itu hak hukum penggugat pribadi.

”Seharusnya, permasalahan keluarga seperti sengketa tanah milik kelurga seperti ini bisa diselesaikan ditingkat keluarga dalu. Kalau belum menemui titik temu, lebih baik dilakukan mediasi lewat pemerintah desa saja. Dan tidak usah dibawa sampai tingkat pengadilan,” imbaunya kemarin.

Kepala Desa Serutsadang juga menambahkan, memang jual beli tanah yang sudah memiliki sertivikat dan ada nomor identifikasi bidang (NIB), pengurusan jual beli tanah tidak harus melalui desa. Tetapi untuk jual beli tanah yang hanya mempunyai letter C saja, proses jual belinya harus melalui pemerintah desa.

”Karena kami hanya mengurus untuk lahan yang hanya memiliki berkas letter C saja. Hanya pemerintah desa memiliki berkas penunjang berkas tersebut. Sehingga ketika ada proses jual beli atau pembuatan sertifikat harus melibatkaan pemerintah desa,” imbuhnya.

Ungkapan senada juga disampaikan oleh teman sejawatnya. Mulyono yang menjabat sebagai pembantu kaur umum Desa Serutsadang mengatakan, pihaknya juga turut menyayangkan, karena kasus tersebut sampai masuk ke media. Bahkan sampai diberitakan hingga beberapa media televisi nasional.

”Padahal perkara tersebut hanyalah permasalahan keluarga. Dan memang untuk urusan tersebut dari pemerintah desa tidak mengetahui seluk beluk permasalahannya. Sepengelaman kami selama menjadi perangkat desa, tidak pernah ada kasus seperti ini. Jika pun ada hanya diselesaikan ditingkat keluarga saja,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, warga RT 01 RW I, Desa Serut Sadang, Winong bernama Kistianto menggugat Sri Mulat, yang tak lain ibu kandungnya sendiri. Selain ibunya, ia juga menggugat adik kandungnya bernama Dwi Nur Wahyunita. Dalam kasus yang saat ini sudah memasuki sidang pertama di PN Pati pada Kamis (6/4) lalu, penggugat meminta tebusan sebesar Rp 259 juta. ( HP/FN/MK )

0 Komentar

    Tambah Komentar