Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Pengelolaan BUMDES Kletek Dimaksimalkan


RAPAT : Pemerintah Desa Kletek melakukan koordinasi internal untuk perencanaan pembangunan di Balai Desa.
 

PUCAKWANGI - Kebanyakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) masih sebatas pemberian pinjaman modal usaha kepada masyarakat saja. Tetapi hal tersebut dinilai Pemerintah Desa Kletek merupakan hal yang terlalu sederhana dan wujud ketidakseriusan pengelolaan BUMDES.

Kepala Desa Kletek, Suhar mengatakan, seharusnya pengelolaan BUMDES diawali dengan perubahan pola pikir masyarakat terlebih dulu. Karena kebanyakan masyarakat masih paham betul terkait manfaat lebih dari adanya BUMDES itu sendiri.

“Jika pengelolaan BUMDES hanya digunakan untuk pemberian modal saja dan tidak ada upaya untuk melakukan usaha simpanan sukarela atau usaha lain, maka akan berdampak pada lambatnya profit yang diperoleh BUMDES,” bebernya.

Lanjutnya, usaha BUMDES sebenarnya bisa dikembangkan lagi seperti pembayaran listrik online, tarik tunai dari bank, perpanjangan STNK dan sebagainya.

“Sebetulnya pengelolaan BUMDES tergantung inisiatif dari pemerintah desa dan masyarakat. Banyak usaha yang dapat dibuka untuk memberdayakan masyarakat, dan hasil dari pengelolaannya bisa digunakan untuk penggajian karyawan BUMDES serta sebagian lagi bisa dimasukkan sebagai pendapatan asli desa,” jelasnya.

Samuri, sekretaris Desa Kletek, juga menambahkan, di BUMDES Kletek sendiri ada pinjaman sukarela yang memberikan bunga sebesar 0,2 persen perbulan dan 0,5 persen pertahun. Jika ada masyarakat yang ingin membeli perabot rumah tangga, BUMDES juga bisa menyediakannya untuk menambah pemasukan.

”Sekedar contoh saja, ketika masyarakat ingin membeli perabot rumah tangga yang dijual BUMDES dengan harga Rp 300.000. Masyarakat ketika ingin membeli cash juga seharga itu. Kalau ingin membeli secara kredit juga seharga itu. Sedangkan untuk cicilannya semampunya masyarakat, asalkan ketika sudah jatuh tempo harus lunas,” terangnnya.

Ditambahkannya, ketika BUMDES ingin memberikan pinjaman kepada masyarakat juga harus melakukan perhitungan yang terperinci. Misalnya, untuk pinjaman di bawah Rp 1 juta bisa menggunakan agunan fotocopy KTP saja. Namun jika untuk pinjaman di atas Rp 1 juta, BUMDES juga harus tegas untuk memberi syarat berupa pemberian agunan surat berharga kepada BUMDES.

“Hal itu agar masyarakat juga mempunyai rasa tanggung jawab pada dana pinjaman yang diberikan BUMDES,” pungkasnya. (HP/HP/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar