Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Pengarustamaan Gender Jangan Seremonial Belaka

Bupati Pati Haryanto meminta agar program pengarustamaan gender jangan hanya sekedar seremonial belaka. "Jangan hanya seremonial saja tetapi harus ada action dan progresif. Apalagi di Kabupaten Pati program pengarustamaan gender ini sudah tertuang dalam penjabaran visi dan misi pemerintah daerah 2012-2017 dan tentunya sudah diorientasikan dalam semua kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan gender di pati", tutur Bupati saat memberikan pengarahan pada acara Evaluasi  Pengarustamaan  Gender  (PUG) di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, Senin (6/11).

Salah satu contohnya, lanjut Haryanto, kini sudah banyak jabatan struktural dan fungsional di Kabupaten Pati yang diisi oleh wanita. "Bahkan ada juga camat kita yang wanita", imbuhnya.

Terkait masalah ketelitian, menurut Bupati, memang tidak dapat dipungkiri bila perempuan lebih unggul dari laki-laki. "Tetapi jangan sekali-kali meninggalkan kodratnya sebagai seorang wanita", pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial melalui  Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Remaja, Sunartopo menjelaskan bahwa  program pengarustamaan gender ini  merupakan upaya untuk memberikan kesempatan pada kaum hawa untuk berkarya.

"Dalam rangka peningkatan, kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional", imbuh Sunartopo.

Kabid ini juga menegaskan bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

"Prinsip pengarusutamaan gender diarahkan menjadi kebijakan pembangunan dan menjadi jiwa serta semangat yang mewarnai berbagai kebijakan di setiap bidang pembagunan", imbuhnya.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini, menurut Sunartopo, adalah untuk memberikan informasi tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah kepada semua OPD di Kabupaten Pati sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelakasanaan Dalam Negeri, kemudian  juga No. 67 Tahun 2011 tentang Pembahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.

"Kalau sasaran kegiatannya sendiri adalah untuk  kepala OPD se-kabupaten Pati  dan  pejabat yang menangani PUG di OPD se-kabupaten Pati ", lanjutnya.

Adapun dasar kegiatan evaluasi pelaksanaan pengarustamaan gender tahun anggaran 2017 ini, menurut Sunartopo, merujuk pada Undang -Undang  No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala  Bentuk  Diskriminasi  terhadap Perempuan.

"Kalau di Pati sendiri produk hukumnya sudah berupa Peraturan Bupati Pati No. 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 -2017. Selain itu juga mengacu pada DPA OPD Tahun 2017 tentang  Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan PUG", terangnya.

Dalam kesempatan itu pihak penyelenggara juga mendatangkan narasumber terkait tema pengarustamaan gender. "Narasumber kali ini dari Bappeda dan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya Pembangunan Semarang, sebagai konsultan", pungkas Sunartopo. (fn2 /FN /MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar