Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Raperda RPJMD 2017-2022 Disahkan

Bupati Pati Haryanto bersama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Rabu (10/1)  menandatangani persetujuan bersama Raperda RPJMD Kabupaten  Pati Tahun  2017-2022 di Ruang Rapat Paripurna  DPRD Kabupaten Pati. Acara ini dihadiri para anggota dewan dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Dalam kesempatan itu Bupati juga menyampaikan bahwa proses RPJMD ada beberapa tahapan diantaranya ; tahap persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, dan penyusunan rancangan. "Setelah itu juga harus melalui pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penutup", terang Haryanto.

Bupati juga menegaskan bahwa sebelum rancangan RPJMD di terapkan akan dilakukan evaluasi oleh tim evaluator provinsi Jawa Tengah, guna menguji kesesuaian antara RPJMD Pati dengan RPJMD Provinsi, RT RW Kabupaten Pati dan RPJMN, dan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Maka dari itulah diperlukan persetujuan bersama DPRD dengan Bupati", terang Haryanto.

Bupati berharap bahwa setelah Raperda  ini diterapkan, maka RPJMD ini akan menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, dan sekaligus bisa digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Haryanto juga berpesan kepada para kepala OPD, agar dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah benar-benar mengacu kepada program yang telah tertuang dalam RPJMD.

"Ketika merumuskan indikator program kegiatan,  restoran,  dan rena, semua harus terukur dan terkait dengan pencapaian visi misi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana telah dijabarkan dan ditetapkan dalam RPJMD", jelasnya.

Di akhir sambutannya Haryanto mengajak semua stakeholder (para pemangku kepentingan - red) untuk berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar proses evaluasi Gubernur  nanti dapat berjalan dengan lancar, sehingga penetapan Raperda menjadi Perda tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan. (fn1/FN /MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar