Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Bupati Ungkap Alasan Berikan Penyertaan Modal di Bank Ini

Pemerintah Kabupaten Pati akan menambah penyertaan modal pada Bank Jateng, dengan harapan tambahan deviden pada Pemasukan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan Bupati Pati Haryanto setelah rapat paripurna pembahasan penyertaan modal pemerintah daerah ke perseroan terbatas Bank Jateng dan pembahasan pasar rakyat dan swalayan yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Pati Selasa (04/9).

Bupati menjelaskan, penyertaan modal tiap tahun akan ditambah. Dengan harapan deviden Bank Jateng kepada PAD juga bertambah. Ia menambahkan, penyertaan modal ini setiap tahunnya akan ditambah, hal serupa juga dilakukan oleh daerah lain. "Penambahan ini, bertujuan untuk penyesuaian. Tahun lalu, kita juga dapat tambahan PAD sekitar 11,5 miliar dari penyertaan modal ini," ungkapnya.

Terkait pengaturan regulasi pasar rakyat dan swalayan, Bupati mengatakan saat ini masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbub) tetapi nantinya juga akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini diterapkan lantaran, peraturan perizinan sudah menggunakan sistem perizinan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang dipegang langsung oleh Pemerintah Pusat. "Kita hanya boleh mengatur, yang penting pendirian usaha di Pati diperbolehkan. Sebab, kalau tidak diperbolehkan akhirnya merugikan daerah sendiri," terangnya.

Terkait hal itu, Haryanto memberikan contoh ketika ada mall yang akan dibangun ternyata tidak diperbolehkan. Imbasnya akan kembali pada daerah, lantaran dengan masuknya para investor diharapkan bisa membantu laju pertumbuhan ekonomi masyarakat. "Padahal, seperti adanya mall merupakan pengembangan wilayah, yang di dalamnya juga bisa menyerap tenaga kerja," terang suami dari Musus Indarnani

Bupati juga menegaskan, ini bukan merupakan upaya untuk mematikan pasar rakyat atau melakukan intervensi. Sebab, seperti halnya mall atau tempat perbelanjaan lain sudah memiliki pangsa pasar tersendiri bagi masyatakat. "Sebab, pasar tradisional sudah memiliki jangkauan tersendiri. Dengan pengaturan ini, diharapkan kondisi bagi masing-masing pasar atau swalayan akan berjalan lebih baik lagi," tegasnya. (po2/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar