Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

PENETAPAN CALON PIMPINAN DAN FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN PATI

IMG_9298

Pengumuman penetapan calon Pimpinan DPRD Kabupaten pati dan Pembentukan Fraksi yang berlangsuing di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Pati , Sabtu (14/09) dihadiri oleh Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Suharyono , DPRD se- Kabupaten Pati dan Kepala OPD se-Kabupaten Pati ini berlangsung dengan khidmat.

Setelah penetapan calon pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pati, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin dan Junianto mengikuti proses atau tahapan berikutnya yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Pertama nanti pimpinan sementara akan segera berkirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dapat SK pimpinan definitif melalui Bupati Pati.

Setelah pimpinan definitif SK nya turun tentunya juga melalui pelantikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Pati. Selanjutnya, melalui proses atau tahapan berikutnya yaitu pembentukan alat kelengkapan, karena alat kelengkapan sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2018 maupun sesuai dengan undang-undang MD3 maupun sesuai dengan Tatib DPRD Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2019 adalah setelah pimpinan definitif telah terbentuk, baru diperbolehkan menyusun alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pati.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin berharap agar secepat mungkin prosesnya setelah diterima Gubernur, untuk selanjutnya dikirim ke DPRD Kabupaten Pati. Mengenai fraksi NKRI, Ali berpendapat bahwa fraksi gabungan dari partai Hanura, PKS, dan Perindo. Adapun jika melakukan MoU adalah hak sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari partai tersebut. Sama halnya waktu lalu telah ada fraksi gabungan antara PPP dengan partai Gerindra, namun namanya tetap partai Gerindra.


Terkait dengan kemapanan yang dijadwalkan karena tepat pada waktunya dan mengikuti aturan yang berlaku dan melakukan beberapa rapat kemudian berkirim surat kepada satu partai politik untuk mengirim nama-nama calon dan keanggotaan fraksi. Kedua adalah nama calon pimpinan definitif, tentunya ketika partai di Kabupaten mengikuti partai yang di pusat karena nama pimpinan definitif adalah rekomendasi dari yang ada di pusat.


“Misalnya PDI Perjuangan menunggu rekomendasi dari DPP dari pusat yang mana suratnya baru turun pada hari Rabu kemarin. Kemudian setelah dilakukan rapat dengan pimpinan sementara kemudian kita jadwalkan hari Sabtu ini bisa kita sampaikan dalam rapat paripurna. Jumlahnya tidak ada yang diperlambat hanya kita mengikuti mekanisme atau aturan yang mana surat dari DPP Partai PDI Perjuangan baru keluar,” tutup Ali Badruddin.

0 Komentar

    Tambah Komentar