Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Pj Bupati Berikan Klarifikasi Soal Penandatanganan NPHD Pendanaan Pilkada 2024

nhpd 1

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Senin (9/1), memberikan penjelasan mengenai keterlambatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 secara virtual melalui zoom meeting di Ruang Pringgitan Kabupaten Pati.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Kepala Badan Kesbangpol, Asisten Pemerintahan dan Kesra, dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati membenarkan adanya keterlambatan penandatanganan NPHD yang baru saja ditandatangani pada Kamis (4/1).

“Memang kemarin ada keterlambatan, dimana seharusnya kita sudah tandatangani sebelum tahun 2023 berakhir. Itu karena memang ada sedikit permasalahan terkait pencairan yang 40%”, ungkapnya.

Ia lantas menegaskan pula bahwa 40% anggaran sudah dialokasikan di perubahan anggaran tahun 2023.

Setelah penandatanganan NPHD bersama ketua PAPD dan Bawaslu, sambung Henggar, dirinya juga telah melakukan kesepakatan bersama terkait nilai NPHD menjadi Rp 8,5 miliar dari semula Rp 7,5 miliar.

“Memang harus kita selesaikan bersama, karena di satu sisi kalau di dalam NPHD kita masukkan juga klausul yang kaitannya dengan yang kita alokasikan, maka di perubahan anggaran nanti kurang pas. Oleh karenanya kemarin setelah kita tanda tangan NPHD langsung kita rubah dan kesepakatan bersama kita tambahkan lagi satu miliar”, jelas Pj Bupati saat diwawancarai bersama Imam Kartiko, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati

Henggar pun berharap Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan persetujuan dan bukti tertulis yang nantinya menjadi pegangan pada saat melakukan pencairan pendanaan.

“Tentunya saya juga sangat berharap besok teman-teman pada saat di Kementerian Dalam Negeri dengan direktur yang terkait, nanti bisa mendapatkan persetujuan dan memperoleh suatu bukti tertulis yang nantinya akan menjadi pegangan kita pada saat kita melakukan pencairan”, pungkasnya. (fn/AP)

0 Komentar

    Tambah Komentar