Permohonan Penerbitan KTP (Baru)
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Mengisi formulir permohonan KTP yang telah ditandatangani Lurah/Kepala Desa.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), yang mencantumkan nama pemohon.
- Fotokopi Surat Nikah/ akta nikah termasuk bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
- Fotokopi kutipan akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
- Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Surat kuasa bermaterai bagi yang menguasakan.
- Bagi pemohon yang mengajukan perubahan biodata penduduk, melampirkan fotokopi surat bukti/keterangan atas peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami
Permohonan Perpanjangan KTP
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Mengisi formulir permohonan KTP yang telah ditandatangani Lurah/Kepala Desa.
- KTP lama asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), yang mencantumkan nama pemohon.
- Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Bagi pemohon yang mengajukan perubahan biodata penduduk, melampirkan fotokopi surat bukti/keterangan atas peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami.
Permohonan Penggantian KTP (karena hilang atau rusak)
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Mengisi formulir permohonan KTP yang telah ditandatangani Lurah/Kepala Desa.
- KTP lama asli yang rusak dan atau fotokopi KTP apabila hilang.
- Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
- Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Bagi pemohon yang mengajukan perubahan biodata penduduk, melampirkan fotokopi surat bukti/keterangan atas peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami.
- Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan.
|
|
|
|
0 Komentar