Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)


Permohonan Penerbitan KK (Baru) 

1. BAGI PENDUDUK YANG BELUM TEREKAM DATA KELUARGA DAN DATA ANGGOTA KELUARGA KE DALAM PUSAT BANK DATA KEPENDUDUKAN NASIONAL

Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Mengisi formulir permohonan KK yang telah ditandatangani Lurah/Kepala Desa..
  • Fotokopi Surat Nikah/ akta nikah/ akta cerai termasuk bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran pemohon dan anggota keluarga dan dilegalisir pejabat yang berwenang.
  • Salinan penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak bagi anak angkat.
  • Surat kuasa pengisian biodata (F1.04) bagi orang yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, dapat dilakukan oleh orang lain dengan membuat surat kuasa.
  • Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri, menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
  • Bagi penduduk yang pindah datang, menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dari daerah asal.
  • Bagi WNI keturunan :

~        Fotokopi bukti pewarga negaraan RI, apabila akta catatan sipil yang bersangkutan belum mencantumkan WNI.
~        Fotokopi surat keterangan ganti nama (apabila perubahan nama belum tercantum dalam akta catatan sipil).
  • Bagi orang asing tinggal tetap :

~        Dokumen imigrasi
~        Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
~        Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
~        Surat Ijin Kerja
~        Surat Ijin Tinggal Tetap
~        Surat keterangan pindah datang orang asing tinggal tetap (bagi penduduk yang pindah datang).

2. BAGI YANG SUDAH MEMILIKI NIK (MEMBENTUK RUMAHTANGGA BARU, PINDAH TEMPAT TINGGAL, KK HILANG/RUSAK, PERISTIWA PENTING/KEPENDUDUKAN LAINNYA.
Persyaratan :
  • Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru, melampirkan :

~        Fotokopi KK lama yang sudah ada NIK
~        Fotokopi buku nikah Kutipan akta perkawinan yang dilegalisir pejabat berwenang
~        Fotokopi KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK
  • Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal, melampirkan :

~        KK lama yang sudah ada NIK
~        Surat keterangan pindah dari daerah asal
  • Bagi penduduk yang KK hilang/rusak menunjukkan :

~        Dokumen penduduk dari salah satu anggota keluarga yang ada NIK
~        Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
 
3. PERMOHONAN NUMPANG KK
Persyaratan :
  • Penduduk yang sudah terekam di Database Kependudukan Nasional dapat mengajukan permohonan numpang KK, karena :

~        KK yang lama dibawa pindah oleh Kepala Keluarga
~        Anggota keluarga pindah tempat tinggal namun tidak membawa KK lama
  • Syarat :

~        Bagi penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh Kepala Keluarga, menunjukkan KK lamayang sudah ada NIK
~        Bagi anggota keluarga pindah tempat tinggal melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal dan fotokopi KK lama yang sudah ada NIK.
  • Khusus untuk WNA tinggal tetap, selain persyaratan diatas melampirkan fotokopi dokumen-dokumen keimigrasian, seperti paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLP) dari kepolisian, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

 

 

0 Komentar

    Tambah Komentar