Permohonan Penerbitan KK (Baru)
1. BAGI PENDUDUK YANG BELUM TEREKAM DATA KELUARGA DAN DATA ANGGOTA KELUARGA KE DALAM PUSAT BANK DATA KEPENDUDUKAN NASIONAL
|
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Mengisi formulir permohonan KK yang telah ditandatangani Lurah/Kepala Desa..
- Fotokopi Surat Nikah/ akta nikah/ akta cerai termasuk bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
- Fotokopi kutipan akta kelahiran pemohon dan anggota keluarga dan dilegalisir pejabat yang berwenang.
- Salinan penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak bagi anak angkat.
- Surat kuasa pengisian biodata (F1.04) bagi orang yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, dapat dilakukan oleh orang lain dengan membuat surat kuasa.
- Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri, menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
- Bagi penduduk yang pindah datang, menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dari daerah asal.
- Bagi WNI keturunan :
~ Fotokopi bukti pewarga negaraan RI, apabila akta catatan sipil yang bersangkutan belum mencantumkan WNI.
~ Fotokopi surat keterangan ganti nama (apabila perubahan nama belum tercantum dalam akta catatan sipil).
- Bagi orang asing tinggal tetap :
~ Dokumen imigrasi
~ Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
~ Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
~ Surat Ijin Kerja
~ Surat Ijin Tinggal Tetap
~ Surat keterangan pindah datang orang asing tinggal tetap (bagi penduduk yang pindah datang).
2. BAGI YANG SUDAH MEMILIKI NIK (MEMBENTUK RUMAHTANGGA BARU, PINDAH TEMPAT TINGGAL, KK HILANG/RUSAK, PERISTIWA PENTING/KEPENDUDUKAN LAINNYA.
Persyaratan :
- Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru, melampirkan :
~ Fotokopi KK lama yang sudah ada NIK
~ Fotokopi buku nikah Kutipan akta perkawinan yang dilegalisir pejabat berwenang
~ Fotokopi KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK
- Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal, melampirkan :
~ KK lama yang sudah ada NIK
~ Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Bagi penduduk yang KK hilang/rusak menunjukkan :
~ Dokumen penduduk dari salah satu anggota keluarga yang ada NIK
~ Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
3. PERMOHONAN NUMPANG KK
Persyaratan :
- Penduduk yang sudah terekam di Database Kependudukan Nasional dapat mengajukan permohonan numpang KK, karena :
~ KK yang lama dibawa pindah oleh Kepala Keluarga
~ Anggota keluarga pindah tempat tinggal namun tidak membawa KK lama
~ Bagi penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh Kepala Keluarga, menunjukkan KK lamayang sudah ada NIK
~ Bagi anggota keluarga pindah tempat tinggal melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal dan fotokopi KK lama yang sudah ada NIK.
- Khusus untuk WNA tinggal tetap, selain persyaratan diatas melampirkan fotokopi dokumen-dokumen keimigrasian, seperti paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLP) dari kepolisian, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
|
|
0 Komentar