Kategori informasi

  • RKPD 2021

    RKPD Tahun 2021

  • Pengumuman Seleksi CPNS Pemerintah Kab. Pati Formasi Tahun 2019

    Sesuai Pengumuman dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Nomor 800/3534/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten

  • RPJMD TAHUN 2017-2022

    PERDA NO 1 TAHUN 2018 TTG RPJMD KAB PATI - ASLI

  • RPJPD TAHUN 2005 - 2025

    RPJPD 2005-2025

  • RENCANA PEMBANGUNAN

    Content Post In Here

  • PENERTIBAN KTP DAN KK

    Persyaratan Pembuatan KK: Form F.1-01 (isian biodata penduduk) Form F.1-06 (KK baru) FC surat nikah FC akta kelahiran / ijazah anak KK lama KTP lama Persyaratan Pembuatan KTP :

  • PENGANGKATAN ANAK

    Persyaratan Pengurusan Akta Pengangkatan Anak: Akta Kelahiran Asli Penetapan Pengadilan Negeri KK dan KTP Orang Tua Angkat

  • AKTA KELAHIRAN

    Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Anak Baru Lahir Usia (1 Sd 60 Hari): mengisi formulir permohonan akta kelahiran asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa / kelurahan

  • LEGALISIR KTP DAN KK

    Persyaratan legalisir KTP dan KK: KTP/KK asli Foto copy KTP/KK pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • PENGESAHAN DAN PENGAKUAN ANAK NON MUSLIM

    Persyaratan Pengurusan Pengesahan Dan Pengakuan Anak Non Muslim: Akta kelahiran anak dari seorang ibu Surat pernyataan dari seorang ayah biologis di setujui ibu anak Untuk pengesa

  • SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG

    Ersyaratan Surat Keterangan Pindah Form f.1-08 FC KK FC KTP Surat ket. kehilangan dari kepolisian (jika ktp hilang) SKSCK dari kepolisian Pas foto 4×6 Biodata penduduk KTP a

  • PERCERAIAN NON MUSLIM

    Persyaratan Pengurusan Akta Perceraian Non Muslim: Penetapan Pengadilan Negeri Foto copy KTP pemohon Foto copy KK pemohon Akta perkawinan asli

  • AKTA KEMATIAN

    Persyaratan Pengurusan Akta Kematian Normal (1 Hari Sampai Dengan 30 Hari) mengisi formulir permohonan akta kematian asli surat keterangan kematian dari kepala desa / kelurahan &a

  • AKTA PERKAWINAN

    Persyaratan Pengurusan Akta Perkawinan Non Muslim mengisi formulir permohonan perkawinan / pengantar nikah / kawin (ni – n4) dari kepala Desa / Kelurahan foto copy akta ke

  • LAYANAN